REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum menganggarkan dana sebesar Rp 1,7 triliun untuk keberadaan personel Perlindungan Masyarakat (Linmas) di setiap tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden-Wakil Presiden mendatang.
"Dalam Undang-undang itu kami diminta agar di setiap TPS itu ada dua anggota Linmas. Jadi kebutuhan Rp1,7 triliun itu kami sampaikan hanya untuk Linmas," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Arif Rahman Hakim di sela-sela Rakornas KPU di Jakarta, Senin (24/2) malam.
Arif mengatakan, permohonan anggaran Linmas tersebut sudah diajukan ke Kementerian Keuangan dan sedang dibahas di kementerian tersebut untuk dicarikan landasan hukumnya.
KPU saat ini sedang menunggu tanggapan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait permohonan fatwa apakah usulan penambahan anggaran tersebut memerlukan peraturan Presiden (Perpres) atau tidak. "Sekarang kami sedang meminta fatwa kepada KemenkumHAM apakah untuk anggaran Linmas diperlukan Perpres atau tidak. Nanti kalau perlu Perpres akan kami susun segera, itu sederhana saja," jelas Arif.
Keberadaan Linmas tersebut, lanjut dia, diperlukan untuk melakukan penjagaan di TPS guna mengantisipasi terjadi kekacauan selama proses pemungutan suara.