MUI: Umat Islam Berdosa Jika tak Ikut Pemilu
Kamis , 27 Feb 2014, 09:40 WIB
kemenag.go.id
Logo MUI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilihan presiden (pilpres) 2014, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengingatkan tentang fatwa wajib bagi umat Islam menggunakan hak pilihnya. Bagi yang tidak menggunakan hak pilihnya, maka ia telah berbuat dosa.

"Golput termasuk perbuatan dosa karena sudah ada fatwa MUI yang mewajibkan menggunakan hak pilihnya pada pemilu. Siapa yang tak mengerjakan perkara wajib berarti berdosa," kata Ketua MUI KH Amidhan kepada Republika, Kamis (27/2).

Fatwa wajib memilih itu merupakan hasil ijtima' Ulama Fatwa III MUI di Kabupaten Padang Panjang, Padang, Sumatera Barat, pada 2009 lalu. Menurut Amidhan, pemilu adalah strategi untuk memperbaiki nasib bangsa. Selain itu, juga memperbaiki nasib umat Islam.

Atas dasar itulah, umat Islam wajib memilih. Dengan ikut memilih, maka umat Islam telah berpartisipasi mengubah nasib umat Islam juga.

"Nah bagi umat Islam yang tidak bergerak atau melakukan sesuatu untuk memperjuangkan kepentingan umat Islam, maka itu termasuk perbuatan dosa," kata Amidhan.

Redaktur : Muhammad Hafil
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar