Fatwa Wajib Memilih MUI Dinilai Bisa Mencegah Golput
Kamis , 27 Feb 2014, 11:15 WIB
Dok.Pribadi
Anggota Komisi IX DPR RI Indra, SH

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengapresiasi langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengingatkan umat Islam tentang fatwa wajib memilih dalam pemilu. Fatwa itu dinilai akan berpengaruh untuk meminimalisir bahkan mencegah upaya golput yang dilakukan umat.

Menurut anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Indra, fatwa MUI merupakan produk yang dihasilkan oleh ulama-ulama Islam berpengaruh dan memiliki keilmuan mumpuni. Sehingga, dalam membuat fatwa, MUI tentu sudah memiliki pertimbangan yang berdampak pada kebaikan untuk umat.

"Karena itu, saya mendukung langkah MUI ini. Karena seharusnya umat Islam memang menyalurkan suaranya yang membela kepentingan Islam," kata Indra yang juuga merupakan Caleg Nomor Urut 4 DPR RI Dapil Banten 3 (Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan) kepada Republika, Kamis (27/2).

Indra menilai fatwa ini akan berpengaruh kepada umat Islam. Karena, MUI terdiri dari berbagai ulama yang berasal dari ormas-ormas Islam dan memiliki basis pendukung masing-masing.

"Bagi saya fatwa ini akan berpengaruh kepada umat Islam supaya tidak golput," katanya.

Indra mengatakan, kebanyakan orang yang golput adalah mereka yang memiliki intelektual dan melek media. Karena itu, akan sangat disayangkan jika mereka tak menggunakan hak suaranya. "Lah kalau yang memilih orang-orang awam yang mudah diiming-imingi uang, ini akan sangat merugikan. Karena dari awal yang dipilih adalah orang-orang yang korup,"katanya.

Redaktur : Muhammad Hafil
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar