REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Hanta Yudha mengkritisi banyaknya pejabat negara yang mengambil cuti untuk berkampanye. Menurut Direktur Pol Tracking Institute itu, persoalan muncul karena masih banyak pejabat negara yang juga menjabat di partai politik (parpol).
"(Permasalahan) di hulu, kita tidak punya regulasi larangan rangkap jabatan. Antara jabatan publik dan jabatan di partai politik, jabatan strategis di partai politik," kata Hanta, saat acara diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (15/3). Sehingga pada akhirnya pejabat negara pun bisa berkampanye.
Memang, menurut Hanta, tidak ada aturan yang melarang pejabat publik untuk cuti dan mengikuti kampanye. Justru, ia mengatakan, ketentuan itu diperbolehkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18/2013. Namun, menurut dia, ini merupakan imbas yang muncul karena tidak adanya aturan mengenai rangkap jabatan.
"Istilah saya lebih besar mudorat politiknya ketimbang kemaslahatan bagi rakyat soal rangkap jabatan ini." Dengan rangkap jabatan, menurut Hanta, konsentrasi atau fokus kerja akan terbagi. Apabila itu terjadi, ia mengatakan, maka akan mengganggu kinerja pejabat publik dan akhirnya merugikan bagi rakyat.
"Karena urusan-urusan kemaslahatan rakyat, urusan-urusan rakyat, akan ditinggalkan atau berkurang konsentrasinya," ujar dia.