Ketua KPU Husni Kamil Manik (kiri) bersama Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay (kanan), meluncurkan daftar pemilih sementara secara online melalui website KPU, di Jakarta, Selasa (16/7). (Republika/Adhi Wicaksono)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, kasus surat suara tertukar bukan rekayasa dari penyelenggara pemilu. Melainkan murni disebabkan kelalaian petugas saat proses penyortiran suarat suara berlangsung.
"Tidak ada rekayasa, murni kelalaian saja. Mungkin tertukar saat penyortiran surat suara," kata komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Kamis (10/4).
Kemarin, KPU menemukan surat suara tidak pada tempatnya atau tidak pada dapil tersebar di sejumlah daerah. Laporan yang sudah diterima KPU pusat, surat suara tertukar banyak ditemukan di Provinsi Jawa Barat.
"Surat suara tertukar terutama surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik.
Untuk mengatasi masalah tersebut KPU telah mengambil langkah. Pertama, menerbitkan surat edaran (SE) nomor 306/KPU/IV/2014 perihal penangangan surat suara tertukar.
Isinya, surat suara tertukar untuk satu atau lebih lembaga perwakilan tidak dihitung. Ini berlaku jika kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) menemukan surat suara tertukar sebelum penghitungan suara.
"Namun, jika KPPS baru menemukan surat suara tertukar setelah penghitungan suara berlangsung. Maka hasil penghitungan suara dinyatakan tidak sah atau dibatalkan," ujar Husni.
KPPS diminta untuk membuat berita acara (BA) model C dan mengisi form C1 sesuai lampiran yang sesuai dengan lembaga perwakilan yang surat suaranya tertukar. KPPS juga diminta mencatat peristiwa surat suara tertukar secara rinci di formulir C2.
KPPS harus menyampaikan laporan pada KPU Kabupaten/Kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk mengusulkan pemungutan suara ulang. Yaitu untuk lembaga perwakilan yang surat suaranya tertukar.
"Dalam hal jumlah surat suara untuk pemungutan suara ulang sebanyak seribu lembar di kabupaten/kota tidak mencukupi, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kepada KPU pusat untuk mendapatkan tambahan surat suara sesuai kebutuhan," jelas Husni.
KPU Kabupaten/Kota menyampaikan jadwal pemungutan suara ulang kepada KPSS melalui PPK dan PPS. KPPS selanjutnya menindaklanjutinya dengan menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara ulang dalam formulir C6 kepada pemilih.
Ini sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT) yang digunakan pada 9 April. Kemudian ditambah daftar pemilih khusus (DPK), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb).