Pegiat Pemilu Bersih melakukan aksi kampanye "Tolak Politik Uang" di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (23/2). ( Republika/Tahta Aidilla)
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Praktik kecurangan pelaksanaan pemilu legislatif 2014, mulai terungkap. Di TPS XIII Desa Kalikarung, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo, anggota KPPS setempat diduga mencoblos sendiri beberapa lembar surat suara untuk partai tertentu.
''Berdasarkan penyelidikan yang kami lakukan, ada sekitar 40 surat suara yang dilakukan seorang petugas KPPS. Pencoblosan dilakukan sesaat sebelum proses pemungutan suara berlangsung, dimana saksi, PPL dan pemilih belum ada yang datang,'' kata Koordinator Divisi Humas dan Pengawasan Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo, Selasa (15/4).
Terkait hal itu, Teguh mengaku sudah menginstruksikan Panwaslu Kabupaten Wonosobo untuk memproses secara tuntas kasus tersebut. ''Kami sudah siapkan ancaman pidana sebagaimana pasal 309, 310 dan 321 bagi para pelaku,'' jelasnya.
Sementara kepada pihak KPU, Teguh manyatakan, pihaknya akan melayangkan surat rekomendasi agar pemungutan suara ulang dilakukan. Rekomendasi ini mengacu ketentuan dalam pasal 221 ayat 2 ( a ) UU No.8 tahun 2012 tentang pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD dan pelanggaran kode etik yang berujung pada pemberhentian dengan tidak hormat.
Teguh juga menyatakan, penyelidikan yang dilakukan diharapkan tidak hanya bisa membongkar pelaku lapangan anggota KPPS. Tapi juga siapa aktor intelektual di balik tindakan itu. ''Kami akan berusaha maksimal dalam melakukan klarifikasi. Mudah-mudahan kita bisa mengetahui aktor intelektualnya,'' jelasnya.
Dia menyebutkan, walaupun pemungutan dan penghitungan suara sudah dilakukan Rabu (9/4) lalu, namun dugaan kasus pidana yang diketahui saat ini tetap akan dilanjutkan dan diproses.''Oleh karenanya semua pihak yang mengetahui dugaan tindak pidana Pemilu dapat melaporkan hal tersebut ke Panwaslu terdekat atau langsung ke Bawaslu Jateng,'' katanya.