Petugas menghitung hasil sementara rekapitulasi suara Pemilu legislatif kota administrasi Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/4). (Republika/Agung Supriyanto)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengesahan hasil penghitungan suara tingkat nasional dari Provinsi DKI Jakarta untuk tiga daerah pemilihan ditunda. Keputusan tersebut diambil saat rapat pleno nasional karena perbedaan berita acara akibat selisih surat suara yang dituliskan mencapai dua juta lembar.
"Untuk penghitungan suara dari Provinsi DKI ditunda sesuai rekomendasi Bawaslu. KPU Provinsi DKI dipersilakan untuk memperbaiki berita acara hasil penghitungan di provinsi," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah selaku pimpinan rapat pleno rekapitulasi nasional, di kantor KPU, Jakarta, Senin (28/4).
Pada saksi parpol, KPU DKI Jakarta menyerahkan berita acara (BA) hasil rapat pleno tanggal 27 April 2014. Namun, BA tersebut merupakan hasil perbaikan dari BA yang dikeluarkan KPU DKI saat pleno pada tanggal 25 April 2014.
Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan, pleno ulang dilakukan karena ditemukan perbedaan penulisan surat suara di beberapa kabupaten/kota. Selisih paling mencolok ditemukan di laporan Kabuapaten Kepulauan Seribu. Jumlah surat suara yang diterima di lapangan sesuai daftar pemilih tetap ditambah cadangan dua persen berjumlah 19 ribu.
"Tapi yang tertulis surat suaranya mencapai 2.984.000. Ini kan selisih besar sekali, rupanya ada kesalahan saat menjumlahkan di program Microsoft Excel," jelas Sumarno.
Karena itu, atas rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta, dilakukan kembali rapat pleno. Hanya saja, saksi dari beberapa parpol saat pleno nasional keberatan mendengarkan alasan Sumarno.
"Ini kan ada dua berita acara, tapi tidak dijelaskan berita acara tanggal 27 ini merupakan berita acara perbaikan atas rekomendasi Bawaslu. Kami anggap ini cacat hukum," kata saksi dari PDIP Suiyatmiko Aribowo.
Keberatan yang sama juga disampaikan saksi dari PKS, Partai Hanura, dan Partai Golkar. Apa lagi, suara dari pemilih luar negeri belum disahkan. Padahal suara pemilih luar negeri masuk ke dalam Dapil DKI Jakarta II.
Komisioner Bawaslu Daniel Zuhcron mengatakan, Bawaslu merekomendasikan pengesahan ditunda. Hingga KPU Provinsi DKI memperbaiki berita acara penetapan tingkat provinsi. Dan menunggu penetapan hasil rekapitulasi pemilih luar negeri.