REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjanji melakukan evaluasi kepada jajaran penyelenggara pemilu hingga ke tingkatan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di daerah-daerah.
Tak hanya itu, KPU akan memberi sanksi komisioner yang terbukti tidak independen. "Pokoknya ada anggota tidak independen akan dipecat termasuk juga komisioner (KPU Pusat)," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia di gedung KPU, Jakarta, Jumat (9/5).
Menurutnya, KPU memiliki wewenang untuk menindak anggota yang tidak independen. Hal itu sudah dibuktikan misalnya dengan penonaktifan komisioner KPU Manado.
"Prinsipnya kami sepakat melakukan evaluasi, dan kami sudah keluarkan surat edaran untuk menyikapi soal SDM. Jadi bagi teman-teman KPU provinsi, kabupaten kota, PPK, PPS bahkan hingga KPPS, kita harus evaluasi untuk proses ke depan yakni pilpres," kata Ferry Kurnia.
Ferry mengatakan apabila ditengarai ada petugas penyelenggara pemilu yang tidak berintegritas dan tidak independen dalam melaksanakan tugasnya, maka yang bersangkutan akan diberhentikan atau dinonaktifkan.
"Jadi hal-hal terkait kewenangan kita akan lakukan. Prosesnya itu yang tidak berintegritas akan kita nonaktifkan sementara, nanti diserahkan ke DKPP, dan kalau DKPP suruh memberhentikan ya diberhentikan," tegas dia.
Lebih jauh Ferry mengatakan bahwa proses pengawasan terhadap anggota penyelenggara pemilu akan terus dilakukan dari tingkat bawah secara bertingkat. KPU Pusat tidak akan masuk mengawasi tingkatan daerah secara langsung.