Kejar Setoran, KPU Sahkan Suara 4 Dapil Dalam Sejam
Jumat , 09 May 2014, 14:19 WIB
Republika/Aditya Pradana Putra
Ketua KPU Husni Kamil Malik (paling kanan) berbincang dengan sejumlah perwakilan partai politik usai rapat pleno terbuka penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (25/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengesahkan suara nasional dari tujuh provinsi. Padahal, kurang dari tujuh jam lagi tenggat waktu penetapan hasil pemilu legislatif 2014 secara nasional.

Alhasil, KPU mempercepat proses rekapitulasi provinsi yang tersisa. Tak tanggung-tanggung, dalam satu jam, KPU mengesahkan rekapitulasi suara dari empat daerah pemilihan (dapil) di Jawa Barat saat rapat pleno, Jumat (9/5) siang.

Sebelumnya, rapat pleno berlangsung hingga pukul 16.00 WIB Jumat, dini hari. KPU melanjutkan rapat pada pukul 10.30 WIB. Hingga rapat diskors pukul 11.30 WIB, KPU mengesahkan rekapitulasi suara dari Dapil Jabar IV, Jabar V, Jabar VI dan Jabar VII.

Padahal, masih ada keberatan dari saksi parpol terkait data pemilih dan perolehan suara di beberapa dapil. Misalnya, keberatan yang disampaikan saksi PBB menyangkut perolehan suara di Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi. 

Namun, Ketua KPU Husni Kamil Manik selaku pimpinan menyarankan keberatan tersebut dicatat tertulis saja. Dia langsung mengesahkan perolehan suara di wilayah tersebut dengan alasan rapat harus disela Shalat Jumat.

"Kalau telat menetapkan (hasil pemilu), suara di luar mengatakan komisioner KPU terancam pidana. Tapi kalau Shalat Jumat telat, amal ibadahnya tidak dimasukkan. Karena itu, Dapil Jabar VII kita tetapkan," kata Husni.

Usai rehat Shalat Jumat, KPU berencana kembali mambahas rekapitulasi suara Dapil Jabar I, Jabar III, Jabar X, dan Jabar XI.  KPU menyisakan tujuh provinsi yang belum disahkan suara nasionalnya. Jelang tenggat akhir penetapan hasil pemilu nasional hari ini, Jumat (9/5), pukul 19.30 WIB. 

Tujuh provinsi itu adalah Bengkulu, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara. Lalu, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Barat, dan Maluku Utara. 

Sesuai UU Pemilu nomor 8 tahun 2012, KPU harus mengumumkan hasil dan pemenang pemilu tingkat nasional paling lambat 30 hari setelah pemungutan suara. Artinya, paling lambat pengumuman harus dilakukan Jumat (9/5) ini.

Redaktur : A.Syalaby Ichsan
Reporter : Ira Sasmita
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar