REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jokowi sempat dikabarkan meninggal dunia sekalipun kabar tersebut tidak benar. Menanggapi ini, Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan, ia menyerahkannya ke Panwaslu dan Bawaslu.
''Pengawas pemilu adalah Panwaslu dan Bawaslu dan kita sudah ada mekanismenya,'' kata dia, Jumat (9/5).
Sutarmen melanjutkan, masyarakat juga harus segera melaporkan ke Gakumdu jika menemukan pelanggaran seperti black campaign, kampanye negatif, atau kampanye yang mendahului.
Sehingga, petugas langsung menilai pelanggaran tersebut apakah masuk ke pelanggaran administratif atau pidana. ''Kalau itu pelanggaran kode etik penyelenggara akan dilaporkan ke DKPP, kalau itu pelanggaran pidana itu akan diserahkan ke penyidik Polri baik Polres, Polda, maupun Mabes Polri,'' kata Sutarman.
Ia mengatakan, Polri sudah berusaha melakukan pengamanan pemilu, seperti melakukan operasi cipta kondisi dan menemukan uang yang diduga akan digunakan untuk money politics. Sutarmen mengaku, pihaknya menangkap oknum tersebut dan menyerahkannya ke Bawaslu.
Sutarman melanjutkan, mekanisme seperti itulah yang harus dipatuhi Polri. Sutarmen tidak sepakat jika dinilai tidak peduli dengan isu tersebut. Menurut dia, Polri tetap memonitor dan tetap menunggu sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. ''Ya kita menunggu laporan,'' kata Sutarman.