Jimly Super SIbuk Tangani Laporan Kecurangan Pemilu
Sabtu , 17 May 2014, 17:45 WIB
Republika/ Yasin Habibi
Jimly Ashiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengaku saat ini super sibuk menangani pengaduan terlait penyelenggaraan pemilu legislatif (Pileg) 2014. 

''Super sibuk, banyak sekali pengaduan kecurangan penyelenggara Pileg 2014,'' kata Jimly dirumahnya dikawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Sabtu (17/5).

Saat ditemui, Jimly bergegas pergi hendak melakukan rapat di kantor DKPP Jakarta untuk membahas 157 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pileg 2014. ''Sampai saat ini, dari laporan Sekretariat DKPP menerima 157 pengaduan dalam kurun 25 April hingga 12 Mei 2014,'' ungkapnya.

Dari 157 kasus yang diterima DKPP tersebut, lanjutnya, merupakan kasus-kasus tuduhan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pileg 2014 dalam melaksanakan tahapan pemungutan dan penghitungan suara dari tingkat KPPS, PPK hingga KPUD dan KPU.

Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini menjelaskan, pengaduan yang masuk menyangkut berbagai macam hal. Contohnya, dugaan penggelembungan suara, pengurangan dan penambahan hasil perolehan suara, pengrusakan dokumen-dokumen sertifikasi hasil perolehan suara baik di tingkat KPPS, PPS, PPK dan KPU kabupaten/kota, hingga tuduhan-tuduhan praktik politik uang (money politics) kepada para petugas dan penyelenggara pemilu di lapangan.

Nur Hidayat menyebut, pengaduan itu sebagian besar didaftarkan oleh calon anggota legislatif terutama di tingkat DPRD kabupaten/kota, sebagian juga caleg DPRD provinsi dan calon DPD. Lalu partai politik, tim sukses, LSM, pengacara yang menerima kuasa dari para pengadu serta masyarakat biasa.

''Namun suatu kenyataan sejauh ini, pengaduan yang disampaikan penyelenggara Pemilu sendiri, jauh lebih sedikit dibandingkan dengan pengaduan yang disampaikan pihak-pihak tersebut,'' terang Nur Hidayat.

Dia mengungkapkan, setelah diverifikasi administrasi dan verifikasi materil, sebanyak 69 kasus dinyatakan laik sidang, 63 kasus dinyatakan dismisal, dan 20 kasus lainnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan diminta kepada pengadu untuk melengkapinya.

Redaktur : A.Syalaby Ichsan
Reporter : Rusdy Nurdinsyah
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar