REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Jokowi-JK, Abdul Kadir Karding menyatakan, tidak sepatutnya masjid dan pesantren digunakan untuk kampanye pemilu presiden, apalagi untuk menyebarkan kebencian melalui isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Masjid dan pesantren sejatinya menjadi tempat untuk memberikan pencerahan spiritual dan ritual umat, bukan untuk kampanye politik, apalagi menebarkan isu SARA yang menyudutkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla," kata Karding dalam pernyataan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu. (31/5).
Karding mengemukakan hal itu menanggapi pemberitaan media massa dan laporan dari warga Nahdhiyyin bahwa masjid dan pesantren kerap dijadikan sebagai tempat untuk menebarkan isu SARA.
Politikus PKB itu mengatakan, pihak yang sengaja menebarkan isu SARA terhadap pasangan Jokowi-JK, baik di masjid melalui khotbah maupun melalui tabloid yang disebar di pesantren, sebenarnya sedang mencoreng kesucian tempat ibadah dan lembaga pendidikan Islam.
"Masjid dan pesantren sejatinya menjadi tempat untuk menjaga kedamaian dan kerukunan di tengah-tengah umat, apa pun pilihan politiknya," katanya.
Bahkan, katanya, Undang-Undang Pemilu Nomor 42 Tahun 2008 melarang penggunaan masjid dan tempat ibadah lainnya, serta lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk berperan aktif mengingatkan dan melaporkan jika menemukan pelanggaran atas UU Pemilu itu.
"KPU dan Bawaslu harus proaktif dalam memberikan penyadaran dan sanksi kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran kampanye, apalagi menyebarkan isu SARA secara terbuka, baik melalui khotbah maupun penerbitan tabloid," katanya.