REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Joko Widodo, Trimedya Panjaitan melaporkan orang yang diduga membuat surat palsu tentang penundaan pemeriksaan Joko Widodo di Kejagung. Orang yang dimaksud itu berasal dari salah satu organisasi di bawah Partai Gerindra yang mendukung pasangan Prabowo-Hatta Radjasa sebagai presiden dan wakil presiden.
Sebelumnya, sempat beredar surat yang mengatasnamakan tim Jokowi meminta penundaan surat pemeriksaan kasus korupsi pengadaan Transjakarta tahun anggaran 2013 di Kejagung.
''Kalau kita ikuti di sosmed hasil komunikasi mereka bisa dilihat nama Edgar Jonathan S. Dia adalah Ketua Tidar (Tunas Indonesia Raya) Jaksel,'' kata Trimeyda, Senin (2/6).
Tidar merupakan salah satu organisasi pemuda yang bernaung di bawah Partai Gerindra. Trimeyda meminta Mabes Polri segera mengusut kasus yang meresahkan masyarakat di masa Pilres 2014 ini. Ia mengaku sudah ada saksi yang nantinya siap untuk diambil keterangan oleh penyidik.
''Kita minta mabes segera memeriksa mereka,'' kata dia.
Menurut Trimeyda, tindakan seperti ini merupakan upaya untuk menurunkan popularitas Jokowi dan Jusuf Kalla sebagai capres dan cawapres.
Ia melanjutkan, bukan watak Jokowi untuk menghalangi proses penegakan hukum. Trimeyda mengatakan, jika memang ada panggilan dari Kejaksaan, tentunya Jokowi akan menghormati panggilan itu.
''Tentu akan menghormati proses penegakan hukum dan belaiu akan hadir. Tapi ini kan problemnya tidak ada surat itu, tapi seakan-akan Jokowi yang membuat itu,'' kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono, membantah adanya surat permohonan penundaan pemeriksaan yang dilayangkan pihak Jokowi dalam kasus korupsi bus Transjakarta kepada Kejagung.
Menurutnya, penyidik memilih untuk fokus dalam penyelesaian kasus salah satunya korupsi (mark up) pengadaan bus Transjakarta secara profesional dan proposional tanpa ada tekanan politik atau terpengaruh dengan situasi perpolitikan nasional jelang pemilihan presiden.''Ndak ada surat itu, kita juga lakukan pendekatan hukum pure,'' kata dia.
Sudah empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bus Transjakarta yaitu, Udar Pristono, Prawoto, Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu.
Keempatnya diduga terlibat korupsi Pengadaan Armada Bus Busway senilai Rp 1 triliun dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp 500 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.
Kejagung belum melakukan penahanan kepada Udar Pristono, Prawoto, namun Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu sudah ditahan Senin (12/5) lalu. Dalam kasus ini, Udar enggan terjebak menjadi tersangka seorang diri. Menurut dia Gubernur DKI, Joko Widodo mengetahui proyek pengadaan ini.