KPK Ajak Masyarakat Laporka Harta Kekayaan Capres
Senin , 02 Jun 2014, 18:46 WIB
Republika/Aditya Pradana Putra
Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat untuk ikut menyampaikan laporan harta kekayaan calon presiden dan calon wakil presiden hingga Rabu (25/6).

"Saat ini KPK sedang melakukan telaah terhadap laporan harta kekayaan dari calon presiden dan calon wakil presiden. Partisipasi masyarakat itu kami gunakan sebagai bahan untuk melakukan klarifikasi dari dokumen harta kekayaan calon presiden dan wakil presiden yang telah dilaporkan ke KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Senin.

Masyarakat, lanjut Johan, dapat melaporkan data harta kekayaan calon presiden dan calon wakil presiden langsung ke Direktorat Pengaduan Masyarakat di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan atau ke surat elektronik [email protected] serta [email protected].

"Hasil klarifikasi ini akan kami serahkan ke Komisi Pemilihan Umum pada 1 Juli 2014," katanya.

KPK juga akan melakukan klarifikasi langsung ke lokasi tempat tinggal calon presiden dan calon wakil presiden, tapi Johan belum menyebut kepastian waktu klarifikasi langsung itu.

Johan mengatakan KPK hanya menyampaikan hasil klarifikasi harta kekayaan pasangan calon presiden dan wakil presiden itu ke KPU dan tidak memutuskan keabsahan tiap-tiap pasangan jika terdapat laporan harta kekayaan yang belum dilaporkan ke KPK.

Selain mengajak masyarakat untuk melakukan klarifikasi laporan harta kekayaan calon presiden dan calon wakil presiden, KPK juga tengah bekerja sama dengan KPU untuk menyusun materi debat calon presiden dan calon wakil presiden.

"Materinya terkait komitmen pasangan calon presiden dan wakil presiden terhadap pemberantasan korupsi. Saya kira rakyat akan melihat itu," kata Johan.

Masing-masing pasangan calon presiden dan calon wakil presiden telah menyampaikan laporan harta kekayaan mereka ke KPK pada akhir Mei.

"Dalam konteks ini, laporan harta kekayaan yang disampaikan calon presiden dan calon wakil presiden merupakan salah satu pemenuhan syarat yang ditetapkan KPU," ujar Johan.

Redaktur : Taufik Rachman
Sumber : antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar