REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN-- Tim sukses (timses) pasangan calon presiden (capres) di Kabupaten Sleman diminta untuk memberikan jadwal kegiatan kampanye ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat. Transparansi jadwal kegiatan dinilai akan mendukung ketertiban selama masa kampanye capres yang dimulai pada Rabu (4/6).
"Timses harus memberikan jadwal kampanye ke panwaslu karena selama pileg kemarin mereka tidak transparan," ungkap Anggota Panwaslu Divisi Penindakan Pelanggaran Kabupaten Sleman, Elis Winarni ditemui di kantor KPU Sleman, Selasa (3/6).
Jadwal kampanye yang transparan, kata Elis bisa membantu panwaslu memantau kegiatan timses. Meski demikian, kampanye capres tahun ini diprediksi lebih tertib karena hanya dua pasangan capres. "Kami akan lebih maksimal dalam menindak pelanggaran," ujar Elis.
Selama masa kampanye capres, pemasangan atribut dibatasi untuk setiap desa atau dusun. Elis mengungkapkan pihaknya akan memaksimalkan peran Panitia Pengawas Lapangan (PPL) untuk mencegah pelanggaran selama kampanye. Jumlah PPL yang terbatas dinilai tidak akan menjadi kendala dalam penertiban atribut.
Elis menegaskan pihaknya akan segera memberi rekomendasi penertiban ke KPU jika ada pemasangan atribut kampanye yang melanggar aturan. Dia mengakui pemasangan atribut kampanye untuk pemilihan legislatif lalu banyak yang tidak sesuai aturan. Namun hingga saat ini, Panwaslu Sleman belum membahas teknis pengawasan dan penertiban pemasangan atribut kampanye capres.
Anggota KPU Sleman Divisi Pengawasan, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, Imanda Yulianto mengungkapkan timses sudah diminta untuk mematuhi aturan PKPU no 16/2014 tentang kampanye pemilihan umum. Dalam aturan tersebut, pemasangan baliho dibatasi hanya tiga unit untuk setiap desa. Sementara, jumlah spanduk dibatasi lima buah tiap dusun.
Pembatasan jumlah atribut kampanye capres tersebut diakui akan menambah tugas pengawasan. Tugas pengawasan tersebut diserahkan Panwaslu hingga PPL. "Timses harus memahami aturan yang sekarang berlaku untuk kampanye capres," ujarnya.