REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai sekarang belum menahan mantan kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Udar Pristono yang menjadi tersangka dugaan penggelembungan atau mark up biaya pengadaan bus Transjakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Rabu (4/6), menyatakan Udar belum akan ditahan meski pada Rabu menjalani pemeriksaan perdana dalam status sebagai tersangka. "(Udar Pristono) Tidak ditahan," kata Tony.
Udar pada pagi, ini menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka setelah tidak memenuhi panggilan penyidik pada Senin (26/5) karena sakit. Udar tiba di Kejagung sekitar pukul 11.00 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya untuk memberikan keterangan selaku tersangka.
Pokok pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di instansi perhubungan DKI Jakarta itu, yakni kedudukan tersangka selaku pengguna anggaran dari kegiatan pengadaan armada bus Transjakarta. "Termasuk pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2013," katanya.
Selain itu, kata dia, penyidik juga menanyakan kronologis proses perencanaan, kegiatan lelang, pelaksanaan pengadaan oleh rekanan pemenang hingga pelaporan hasil pelaksanaan. Dalam kasus tersebut, proyek pengadaan bus Transjakarta itu terdiri atas busway senilai Rp 1 triliun dan bus peremajaan dari angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar.