REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Andika Perkasa menegaskan, pimpinan TNI AD tidak pernah menginstuksikan kepada jajarannya untuk melakukan pendataan preferensi warga pada Piilpres mendatang. Pun, ia mengatakan, Pangdam Jaya tidak pernah memerintahkan tindakan tersebut kepada jajarannya sampai ke tingkat Danramil Kapten Inf Saliman.
"Tindakan Koptu Rusfandi tersebut merupakan inisiatif sendiri dan lebih disebabkan oleh ketidaktahuannya tentang tugas-tugas Babinsa," ujar dia seperti dilansir laman www.tniad.mil.id, Ahad (8/6)
Menurut Andika, Rusfandi baru bertugas sekitar satu bulan di Satuan Teritorial Koramil Gambir. Sebelumnya Rusfandi bertugas pada Satuan Tempur Batalyon Kavaleri 6 di Kodam 1 bukit Barisan, Medan. Namun Rusfandi kemudian diperintahkan untuk melakukan tugas Babinsa. Hasil temuan menunjukkan adanya kesalahan dari Danramil Gambir Kapten Inf Saliman.
Andika mengatakan, Saliman sebagai atasan langsung Rusfandi dinilai tidak melaksanakan tugasnya secara profesional dan tidak memahami tugas kewajibannya. Saliman dinilai sudah memerintahkan Rusfandi melakukan tugas Babinsa tanpa memberikan pembekalan kemampuan teritorial yang memadai terlebih dahulu. "Selain itu, Kapten Saliman juga tidak berusaha menegur dan menghentikan tindakan Koptu Rusfandi melakukan pendataan preferensi warga di Pemilihan Presiden 2014," ujar dia.
Atas hasil pengusutan itu, TNI AD menyatakan Rusfandi dan Saliman sudah melakukan kesalahan. Rusfandi dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin perbuatan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan profesional. Ia juga dinyatakan tidak memahami tugas serta kewajibannya sebagaimana telah diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 26/1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit.
Andika mengatakan, TNI AD menghukum Rusfandi dengan penahanan berat selama 21 hari. Rusfandi juga mendapat sanksi tambahan berupa hukuman administratif penundaan pangkat selama 3 periode (3 kali 6 bulan). Saliman sebagai atasan juga mendapatkan hukuman berdasarkan hasil temuan tim gabungan.
TNI AD menyatakan Saliman bersalah melakukan pelanggaran disiplin perbuatan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan profesional. Saliman juga dinilai tidak memahami tugas kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 UU Nomor 26/1997. Saliman dijatuhi sanksi hukuman teguran. Ia juga mendapat sanksi administratif berupa penundaan pangkat selama satu periode (1 kali 6 bulan).