REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Pengamat Hukum Universitas Parahyangan, Asep Yusuf Warlan menilai syarat kemenangan di Pemilihan Presiden (pilpres) 2014 yang harus tersebar 20 persen di setengah provinsi di Indonesia tidak bermanfaat.
Maka dari itu, pihak KPU bisa meminta fatwa ke Mahkamah Konstitusi (MK) apakah bisa kemenangan presiden hanya menggunakan 50 persen plus satu dan tidak menggunakan sebaran 20 persen. “Tidak bermanfaat (dengan) sebarannya mengukur suara (di provinsi),” ujar Pengamat Hukum, Asep Yusuf Warlan kepada Republika Online (ROL), Senin (9/6).
Ia menuturkan filosofi sebaran 20 persen yang dianggap memenuhi keterwakilan tiap provinsi sudah tidak relevan. Sehingga, kemenangan presiden bisa ditentukan dengan suara terbanyak 50 persen plus satu.
Problem utama adalah aturan sebaran 20 persen di setengah tiap provinsi terdapat di UUD 1945. Sehingga kekhawatirannya jika kemenangan ditentukan 50 persen plus satu maka dianggap tidak sah dan digugat oleh pihak yang kalah karena dianggap inkonstitusional.
Jika KPU meminta fatwa ke MK seputar sebaran tersebut, lanjutnya, maka dengan waktu yang sebentar bisa diprioritaskan dan didahulukan untuk segera diselesaikan. Hal itu mengingat ada yang harus dipenuhi dalam Pilpres 2014.
Menurutnya, jangan melihat dukungan suara itu dari daerah atau provinsi mana. Yang terpenting adalah jumlah total suara yang dipilih masyarakat Indonesia.