Menkopolhukam: Prabowo Diberhentikan dengan Hormat
Kamis , 19 Jun 2014, 18:47 WIB
Republika/Aditya Pradana Putra
Menkopolhukam Djoko Suyanto.

REPUBLIKA.CO.ID, NADI - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Marsekal (Punr) Djoko Suyanto menegaskan tidak ada istilah kubu jenderal yang saling bertentangan di Pilpres 2014.

"Saya koreksi tidak ada kubu-kubuan jenderal. Jenderal TNI yang aktif tidak berpihak. Kalau kubu-kubu purnawirawan, itu boleh. Jadi, saya koreksi tidak ada kubu-kubu jenderal. yang ada adalah purnawirawan yang memiliki hak politik untuk memihak atau memilih sesuai dengan apa yang menjadi pilihannya," kata Djoko di sela-sela mendampingi Presiden SBY di Fiji, Kamis (19/6) sore waktu setempat.

Terkait dengan rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang memberhentikan Prabowo Subianto tahun 1998, Djoko meminta semua pihak mencermati surat keputusan presiden saat itu terkait dengan hal tersebut.

"Hasil DKP itu kan memang ada. Dan, pada tahun 1998 itu terbuka bahwa Saudara Prabowo diberhentikan. Tolong dibaca Surat Keputusan Presiden, saya tidak mengada-ada Surat Keputusan Presiden itu adalah diberhentikan dengan hormat atas usulan dari Panglima ABRI waktu itu. Dan, Panglima ABRI pasti merujuk pada hasil DKP," kata mantan panglima TNI itu.

Redaktur : Erik Purnama Putra
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar