SBY Dinilai Abaikan Kampanye Hitam
Jumat , 20 Jun 2014, 13:12 WIB
antara
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presidium Aliansi Nasionalis Nadhliyin (ANN) Edwin H Soekawati meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk turun tangan menghentikan maraknya kampanye hitam menjelang pemilihan presiden ini.

Bila tidak ditangani, kondisi tersebut sangat berbahaya karena bisa mengancam persatuan dan kesatuan Republik Indonesia. Menurutnya, kampanye hitam sudah bersifat fitnah dan mengadu domba antar elemen masyarakat Indonesia.

"ANN menilai kedua hal itu merupakan kampanye hitam yang sangat berbahaya apalagi bila dibiarkan. Ini sudah hampir satu bulan penyebarannya di masyarakat. Tapi tidak ditanggapi sungguh-sunguh oleh presiden, apalagi kepolisian,"ujarnya, Jumat (20/6).

Dia menjelaskan, Presiden SBY harus menghentikan dengan menginstruksikan kepada Polri untuk menghentikan kampanye hitam yang dilakukan dengan berbagai cara.

 Ia menyebutkan, salah satu bentuk kampanye hitam adalah munculnya tabloid 'Obor Rakyat', yang mana diduga melibatkan asisten staf khusus kepresidenan. Namun, kata Edwin, Polri sangat lambat dalam memprosesnya secara hukum, dan tetap membiarkannya menyebar di masyarakat.

 "Hal itu menimbulkan minat kembali pihak tertentu untuk lakukan kampanye hitam. Terbukti muncul lagi buku 'Trisakti Palsu' yang dikeluarkan AMM yang isinya hampir sama dengan 'Obor Rakyat', yakni menyudutkan capres tertentu tanpa bukti," ujarnya.

Edwin mengatakan, bila tak diatasi dan diselesaikan, akan muncul lagi kampanye-kampanye hitam lainnya dalam jumlah yang masif.


Redaktur : A.Syalaby Ichsan
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar