REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Foto yang di-'posting' Wimar Witoelar pada akun facebook dengan judul 'Gallery of Rogues. Kebangkitan Bad Guys' mendapat banyak kecaman.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang logo dan beberapa tokohnya masuk dalam foto rekaan tersebut pun menginginkan upaya hukum terhadap kasus itu.
Anggota Majelis Syuro PKS Al Muzzammil Yusuf mengatakan, pengunggahan dan penyebaran foto tersebut adalah tindakan penghinaan dan pelecehan, serta pencemaran nama baik. Karena itu, pelaku penyebaran seperti Wimar dapat saja dikenai sanksi berdasar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Muzzammil mengatakan, permasalahan utama yang menimbulkan berbagai reaksi dari para anggota PKS lebih terkait dengan ungkapan yang dituliskan Wimar, terutama penggunaan kata rogues. “Kalau hanya gambar, mungkin itu bisa multi tafsir. Masalahnya di situ kan ada ucapan (Gellery of Rogues).” kata Muzzammil pada RoL, Jum’at (20/6).
Muzzammil menyayangkan karena orang sekelas Wimar memberikan ungkapan yang menurutnya tidak patut, apalagi ditujukan pada sejumlah tokoh masyarakat. “Karena ada ucapan itu jadi jelas, berarti maksudnya semua orang yang ada di foto itu adalah bangsat..bajingan..semacam itulah.” ujar Muzzammil.
Dia mengatakan, tindakan lanjutan diserahkan pada kubu tim sukses Prabowo-Hatta yang diserang. Muzzammil belum mengetahui tindakan apa yang akan diambil PKS selanjutnya. Dia mengatakan PKS masih mengkaji kasus tersebut. “Kita ada tim hukum yang nantinya akan mengambil tindakan.” kata Muzzammil.
Menurut Muzzammil, saat ini PKS masih disibukkan dengan usaha pemenangan pemilu. Kalaupun ada pengaduan hukum, Muzzammil merasa hal tersebut lebih tepat dilakukan setelah pilpres. Wimar sebelumnya mem-posting foto yang diunggah pertama kali oleh akun mertaayu25.