Joko Widodo (Jokowi) saat melepas ribuan peserta acara Gerak Jalan Revolusi Mental di Kawasan Monas, Jakarta, Ahad (22/6).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim advokasi pasangan capres-cawapres Prabowo-Hatta, Selasa, melaporkan capres Joko Widodo ke Badan Pengawas Pemilu terkait dugaan pelanggaran kampanye di Lapangan Monas dan Bundaran Hotel Indonesia, Ahad (22/6), bertepatan dengan HUT DKI Jakarta Ke-487.
"Kampanye yang dihadiri Pak Jokowi di Lapangan Monas dan Bundaran HI Minggu lalu, Jokowi menyampaikan visi, misi, dan program serta ajakan memilih. Padahal, tempat tersebut tidak boleh digunakan untuk kampanye politik," kata Juru Bicara Tim Advokasi Habiburokhman di Gedung Bawaslu Pusat, Selasa (23/6).
Jokowi disangkakan melanggar Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1389/07 Tahun 2008 tentang lokasi larangan pemasangan alat peraga kampanye, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Nomor 39 Tahun 2013 tentang Ketentuan Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di DKI Jakarta.
Jokowi juga diduga memanfaatkan momentum Hari Jadi Kota Jakarta Ke-487 untuk memobilisasi massa dalam berkampanye. Padahal, status dia saat ini adalah Gubernur nonaktif DKI Jakarta."Jangan mentang-mentang dia Gubernur (non-aktif), jadi bisa memanfaatkan fasilitas APBD sesuka hatinya," ucapnya.
Habib mencurigai panggung yang digunakan Jokowi untuk berkampanye Minggu siang adalah panggung yang sama untuk pelaksanaan Jakarta Night Festival 2014 pada Sabtu (21/6) malam.
"Panggung Jakarta Night Festival itu kan dibangun menggunakan uang APBD. Saya kira tidak pantas kalau Jokowi tidak paham bahwa kampanye di Monas itu tidak boleh," ujarnya.