Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul memenuhi panggilan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/3). (Republika/Wihdan Hidayat)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Demokrat menjatuhkan sanksi kepada Ruhut Poltak Sitompul. Ruhut dirotasi dari posisinya sebagai anggota Komisi III menjadi anggota Komisi VI DPR.
"Tadi sebelum paripurna saya sudah pindahkan Pak Ruhut dari Komisi III ke Komisi VI," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/6).
Nurhayati menyatakan, rotasi terhadap Ruhut diputuskan secara pribadi pada Selasa (24/6) pagi. Rotasi ini otomatis membuat Ruhut tidak lagi menjabat sebagai ketua kelompok fraksi (kapoksi) Demokrat di Komisi III. "Otomatis tidak ada," ujarnya.
Menyoal jabatan Ruhut sebagai juru bicara DPP Partai Demokrat, Nurhayati tidak berani berspekulasi. Menurutnya kewenangan mencopot Ruhut sebagai juru bicara ada di tangan DPP Demokrat. "Itu (wewenang) DPP," ujarnya.
Kendati begitu, Nurhayati menyatakan hari ini Fraksi Demokrat akan mengirimkan surat rekomendasi ke DPP Demokrat untuk mencopot Ruhut. Alasannya, Ruhut sebagai kader tidak menunjukan sikap yang sejalan dengan prinsip partai.
"Kami akan membuat surat ke DPP, akan melaporkan perbatan tidak etis ini yang tidak sopan, tidak santun, sebagaimana ideologi kami berpolitik dengan cerdas dan santun," ujar Nurhayati.