REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan segera menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Ketua Umum Partai Hanura, Wiranto melalui rapat pleno pimpinan. Sesuai dengan aturan penanganan pelanggaran pemilu, Bawaslu akan mengeluarkan keputusan Rabu (25/6) besok.
"Ini akan diplenokan semua keterangan dari pelapor, terlapor, dan kami sandingkan dengan aturan pemilu yang ada. Apakah perbuatan itu melanggar pemilu atau bukan," kata Komisioner Bawaslu Nelson Simajuntak, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (24/6).
Menurut Nelson, laporan dugaan pelanggaran diterima pada Kamis (19/6) malam. Sesuai UU Pilpres nomor 42 tahun 2008, penanganan pelanggaran dilakukan paling lambat lima hari setelah laporan diterima.
Bawaslu, kata dia, telah menghimpun keterangan dari semua pihak. Pertama, dari tim advokasi pasangan capres Prabowo-Subianto-Hatta Rajasa sebagai pelapor. Kedua, dari saksi yang diajukan pelapor, Mantan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen (Purn) Jasri Marin.
"Dan sekarang kami sudah mendapatkan keterangan dari Pak Wiranto. Tadi kami sduah ajukan 13 pertanyaan menyangkut substansi pelaporan, dugaan pelanggaran pemilu atau kampanye hitam," jelas Nelson.
Nelson melanjutkan, Bawaslu perlu memastikan apakah unsur pelanggaran yang dilaporkan sesuai dengan larangan kampanye yang diatur UU Pilpres. Merujuk pada aturan, larangan kampanye ditujukan pada peserta, petugas, dan pelaksana kampanye.
Karena itu, Bawaslu harus meiliha posisi dan kedudukan Wiranto saat memberikan pernyataan yang dinilai pelapor sebagai kampanye hitam untuk capres Prabowo Subianto.
"Intinya kami hanya menggunakan UU Pilpres, apakah dia merupakan subjek hukum dalam pemilu, apakah materinya diatur dalam UU, apakah perbuatannya merupakan pelanggaran pemilu. Kalau tidak, dinyatakan tidak melanggar, kalau secara moral melanggar norma moral yang digunakan," jelas Nelson.