REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan DPP Partai Golkar memecat tiga kader, yakni Agus Gumiwang Kartasasmita, Nusron Wahid, dan Poempida Hidayatullah berdampak terhadap status keanggotaan ketiganya di DPR RI.
Mereka yang dipecat otomatis kehilangan jabatan sebagai anggota DPR. "Kalau sudah tidak lagi menjadi anggota partai maka tidak ada lagi jabatan DPR. Itu hilang," kata Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar, Akbar Tandjung saat dihubungi RoL, Rabu (25/6).
Akbar mengatakan, kehilangan jabatan sebagai anggota DPR merupakan konsekuensi dari hilangnya status keanggotaan sebagai kader partai. Pasalnya, imbuh Akbar, setiap anggota DPR dipilih rakyat dengan mengatasnamakan partai. "Anggota DPR itu dipilih rakyat mewakili partai politik," ujar Akbar.
Dewan Pertimbangan Partai Golkar mendukung penuh keputusan DPP memecat Agus, Nusron, dan Poempida. Akbar menyatakan DPP sudah menempuh berbagai mekanisme aturan partai sebelum memecat ketiganya.
Akbar misalnya mencontohkan DPP Golkar sudah mencoba memperingatkan ketiganya untuk tidak melawan keputusan partai mendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. "Tapi mereka tetap memperlihatkan sikap penentangan terbuka. Bahkan ada yang berani bilang silakan pecat secara terbuka," kata Akbar.
Penentangan terbuka Agus, Nusron, dan Poempida dengan mendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla dianggap tidak mencerminkan kepatuhan kader terhadap aturan organisasi.
Akbar mengatakan ketiga orang itu menentang keputusan rapimnas yang telah memandatkan Aburizal Bakrie menentukan mitra koalisi bagi Golkar. Padahal sesuai peraturan organisasi keputusan rapimnas hanya berada satu tingkat di bawah keputusan Musyawarah Nasional (Munas).
"Rapimnas adalah instansi keputusan tertinggi. Jadi kepada seluruh jajaran partai diharapkan mematuhi keputusan ini," kata Akbar.