REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Advokat Merah Putih menuding Jenderal (Purn) Wiranto memberikan pemberitahuan palsu mengenai keterlibatan Prabowo dalam penculikan sejumlah aktifis '98.
''Soal penculikan aktifis, putusan pengadilan dalam kasus Tim Mawar jelas menyebutkan Tim Mawar sama sekali tidak dapat perintah untuk menculik dari Prabowo,'' kata Juru Bicara Koalisi Advokat Merah Putih, Krist Ibnu, Rabu (25/6).
Ia melanjutkan, bahkan mereka (Tim Mawar) tidak memberitahukan aksi tersebut kepada Prabowo sehingga jelas tidak ada keterlibatannya.
Indikasi Wiranto yang berbohong ialah, Prabowo mendapat inisiatif dari Mantan Pangab Faisal Tanjung. ''Tidak mungkin mengonfirmasi tuduhan Wiranto tersebut kepada orang yang sudah meninggal (Faisal Tanjung),'' kata Krist.
Sementara, soal status pemberhentian Prabowo dari dinas kemiliteran, Krist menjelaskan, Prabowo diberhentikan secara hormat oleh Mantan Presiden BJ Habibie melalui Keppres.
Dalam Keppres tersebut, negara berterima kasih atas jasa pengabdian Prabowo, dan hingga hari ini Prabowo mendapat uang pensiunan sebagai tanda penghormatan.