Polri tak Berhak Bredel Tabloid Obor Rakyat
Rabu , 25 Jun 2014, 17:06 WIB
Republika/ Yasin Habibi
Kapolri Jenderal Polisi Sutarman meninjau pengamanan proses rekapitulasi suara nasional di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Sutarman menilai Polri tidak memiliki wewenang untuk membredel Tabloid Obor Rakyat karena bukan ranah Polri. Sutarman menganggap, Polri hanya memiliki wewenang sebagai penegak hukum.

''Siapa atau institusi yang punya wewenang untuk menghentikan orang untuk tidak mencetak, kan bukan ranah polisi, polisi adalah sebagai penegak hukumnya,'' kata dia, di Jakarta, Rabu (25/6).

Namun, penyidik tetap melakukan penyelidikan mengenai adanya laporan yang menyebut Tabloid Obor Rakyat mengandung unsur fitnah. Sutarman mengatakan, kemungkinan sangat terbuka untuk menyelidikinya dengan memakai ahli bahasa dan ahli pidana.

Sebenarnya Sutarman lebih memilih agar Obor Rakyat diserahkan penilaiannya kepada masyarakat. Menurut Sutarman, masyarakat bisa memilih bacaan yang mendidik atau tidak mendidik.

''Penerbitan pers itu yang akan menilai  masyarakat, kalau yang diterbitkan itu tidak mendidik tidak memberikan aspek pendidikan tentu masyarakat tidak akan membacanya,'' kata dia.

Sutarman mengatakan, proses penyelidikan tetap berjalan. Terbitan tabloid tersebut akan jadi barang bukti, dan akan dianalisa terkait ada tidaknya mengandung fitnah.

''Saya pernah menyampaikan di media, dalam UU pers pasal 9 ayat 2 pers yang tidak memiliki ijin itu melanggar, ancaman hukuman pada pasal 18 uu 40 th 1999 dengan denda 100 juta,'' kata dia.


Redaktur : A.Syalaby Ichsan
Reporter : Wahyu Syahputra
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar