Kapolri Jenderal Polisi Sutarman meninjau pengamanan proses rekapitulasi suara nasional di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (9/5).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Sutarman menilai Polri tidak memiliki wewenang untuk membredel Tabloid Obor Rakyat karena bukan ranah Polri. Sutarman menganggap, Polri hanya memiliki wewenang sebagai penegak hukum.
''Siapa atau institusi yang punya wewenang untuk menghentikan orang untuk tidak mencetak, kan bukan ranah polisi, polisi adalah sebagai penegak hukumnya,'' kata dia, di Jakarta, Rabu (25/6).
Namun, penyidik tetap melakukan penyelidikan mengenai adanya laporan yang menyebut Tabloid Obor Rakyat mengandung unsur fitnah. Sutarman mengatakan, kemungkinan sangat terbuka untuk menyelidikinya dengan memakai ahli bahasa dan ahli pidana.
Sebenarnya Sutarman lebih memilih agar Obor Rakyat diserahkan penilaiannya kepada masyarakat. Menurut Sutarman, masyarakat bisa memilih bacaan yang mendidik atau tidak mendidik.
''Penerbitan pers itu yang akan menilai masyarakat, kalau yang diterbitkan itu tidak mendidik tidak memberikan aspek pendidikan tentu masyarakat tidak akan membacanya,'' kata dia.
Sutarman mengatakan, proses penyelidikan tetap berjalan. Terbitan tabloid tersebut akan jadi barang bukti, dan akan dianalisa terkait ada tidaknya mengandung fitnah.
''Saya pernah menyampaikan di media, dalam UU pers pasal 9 ayat 2 pers yang tidak memiliki ijin itu melanggar, ancaman hukuman pada pasal 18 uu 40 th 1999 dengan denda 100 juta,'' kata dia.