Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto disambut kader partai di Bandara Pattimura, Ambon, Jumat (29/4).
REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL-- Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memanggil tim sukses koalisi merah putih untuk mengklarifikasi terkait surat pribadi yang dikirim Calon Presiden Prabowo kepada ribuan guru di wilayah ini.
Ketua Panwaslu Gunung Kidul, Buchori Ikhsan, di Gunung Kidul, Kamis, mengatakan pemanggilan ini untuk mengklarifikasi adanya surat pribadi Capres Prabowo guna mengetahui ada tidaknya pelanggaran pemilu. "Sekecil apapun laporan akan kita tindaklanjuti," kata Buchori.
Ia mengatakan pemanggilan tidak hanya kepada tim sukses saja, namun juga ada jadwal pemanggilan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), serta pihak Kantor Pos Cabang Wonosari. "Belum ada keputusan karena masih memanggil saksi," kata dia.
Anggotan Panwaslu Gunung Kidul Divisi Pengawasan, Budi Hariyanto menduga ada unsur pelanggaran Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, khusus pasal 42 ayat 1 huruf h yang isinya melarang penggunaan fasilitas pemerintahan, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye.
Menurut dia, surat pribadi Prabowo yang ditujukan kepada pegawai negeri sipil dan guru diduga mengandung unsur pelanggaran karena dikirim melalui sekolah. "Kami belum menyimpulkan apakah melanggar atau tidak. Kami akan membuat kesimpulan setelah meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang mengetahui persoalan ini," kata Budi.
Sementara itu Tim Sukses Koalisi Merah Putih Heri Kriswanto mengatakan ada lima pertanyaan yang harus dijawab oleh dirinya. "Salah satunya perihal ada tidaknya koordinasi pengiriman surat pribadi Prabowo ke timses di Gunung Kidul," kata Heri.
Ia mengatakan dirinya tidak mengetahui perihal maksud tujuan dikirimnya surat?Prabowo berisi dukungan pencapresan tersebut kepada para guru. Selama diperiksa dia memilih menjawab tidak mengetahui karena memang tidak ada koordinasi dengan tim sukses di daerah.
"Selama ini tidak ada intruksi dari pusat maupun provinsi mengenai hal itu," kata Heri.