Kubu Jokowi-JK Desak Bawaslu Panggil Prabowo Subianto
Jumat , 27 Jun 2014, 15:47 WIB
Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Advokasi Komite Pemenangan Jokowi-Jusuf Kalla mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera memanggi calon presiden Prabowo Subianto. Untuk mengklarifikasi soal 'Surat Pribadi' atas nama Prabowo kepada sejumlah guru di Jakarta.

"Bawaslu harus segera meminta keterangan Prabowo Subianto terkait surat pribadi tersebut, secara tegas dan cepat. Bawaslu juga harus memanggil tim pemenangan Prabowo-Hatta seperti Mahfud MD dan Tantowi Yahya," kata Ketua Tim Advokasi Komite Pemenangan Jokowi-JK, Mixil Mina Munir, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (27/6).

Pengiriman surat ke SMUN 76 Jakarta, SMN 100 Jakarta, dan SMUN 56 Jakarta, menurut Mixil disampaikan sendiri oleh Direktur Operasi Tim Prabowo-Hatta, Edhie Prabowo. Juru Bicara timses Prabowo-Hatta, Tantowi Yahya, juga mengakui pada Kamis (26/6) lalu bahwa pengiriman surat ke guru adalah keputusan tim sukses dan parpol pengusung.

Karena diakui oleh timses pasangan capres nomor urut 1 langsung, Mixil menduga telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh tim Prabowo-Hatta. Lantaran, berdasarkan pemberitaan media surat dikirimkan tidak hanya kepada guru-guru di Jakarta. Tetapi juga dikirimkan melalui Kantor Pos Wonosari GUnung Kidul sebanyak 7.700 lembar pada 19 Juni, dan 4.400 lembar pada 20 Juni. Selain itu, di Cirebon dan Depok para guru dan PNS menurut Mixil juga mendapat kiriman surat dari Prabowo.

Sesuai UU Pilpres nomor 42 tahun 2008 Pasal 41 ayat 1 huruf H, Mixil menjelaskan, pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Sementara surat pribadi tersbeut dikirimkan langsung kepada guru di sekolah-sekolah.

"Mahfud MD berkilah, dan bilang tidak ada yang salah karena bukan pelanggaran kampanye. Bagaimana mungkin tidak melanggar, padahal jelas sekali sekolah merupakan tempat pendidikan yang dilarang sebagai zona kampanye," ujarnya.

Selain itu, guru juga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada UU Pilpres Pasal 41 ayat 2 huruf E disebutkan pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang menyertakan PNS. 

"Kami minta Bawalsu segera meminta keetrangan pihak terkait, dan menghentikan pengiriman surat ke guru dan PNS. Kami juga minta laporan dari FSGI segera ditindaklanjuti," ungkap Mixil.

Redaktur : Muhammad Hafil
Reporter : ira sasmita
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar