Capres-Cawapres Jangan Gelar Buka Bersama di Masjid
Ahad , 29 Jun 2014, 03:52 WIB
Slamet Effendy Yusuf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung seruan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar capres-cawapres tidak melaksanakan buka puasa bersama di dalam masjid. Seruan itu, menurut PBNU sebetulnya tidak lantas diartikan capres-cawapres tak boleh mengunjungi masjid selama masa kampanye berlangsung.
 
“Ya itu kan baik, sekedar mengingatkan saja, khawatir masjid jadi tempat kampanye,” kata Ketua PBNU Slamet Effendy Yusuf menjawab pertanyaan Republika kemarin di Jakarta.
 
Slamet mengatakan, pada dasarnya jika memang sekedar untuk berbuka dengan menikmati ta’jil, tentu siapapun tak bisa melarang jika capres-cawapres ingin melakukannya di rumah ibadah. Namun menurutnya, mengingat momen Pilpres sedang kental, dikhawatirkan kedatangan para kandidat ke masjid malah berubah jadi ajang kampanye.
 
Dikatakannya, mau tak mau kedua pasangan capres-cawapres harus paham bahwa mereka kini tengah menjadi sorotan publik. Kemanapun mereka melangkah niscaya akan ada masa yang mengerubuni.
 
“Bila sampai ada ramai-ramai di masjid bersamaan dengan adanya capres-cawapres kan jadi tidak baik bagi kesucian tempat ibadah, karena ada aroma politiknya, di tempat lain kan masih bisa,” ujar dia.
 
Sebelumnya, Bawaslu mengingatkan capres-cawapres peserta Pilpres untuk tidak berbuka bersama di masjid. Pasalnya, demi mengantisipasi adanya konsentrasi massa pedukung capres-cawapres yang dapat mengganggu fungsi masjid sebenarnya di bulan suci Ramadhan ini.

Redaktur : Taufik Rachman
Reporter : Gilang Akbar Prambadi
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar