Simpatisan Capres nomor urut 1 Joko Widodo memenuhi jalanan saat kampanye di Gresik, Jawa Timur, Ahad (29/6).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syaifullah Tamliha menyatakan, mendapat informasi mengenai sejumlah pengusaha yang menyumbang dana untuk Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK). Antara lain, pemilik Bank Victoria Suzanna Tanojo.
Menurutnya, pengusaha itu disebut telah menyumbang Rp 500 miliar untuk tim Jokowi-JK dari total Rp 3 triliun. Sisanya akan diberikan Senin (30/6).
"Jika benar, ini melanggar UU 42/2008 tentang Pilpres yang menjadi dasar aturan sumbangan," katanya melalui surat elektronik, Ahad (29/6).
Selain itu, katanya, ada juga konglomerat pemilik Sinar Mas Group, Ekatjipta Wijaya dan pemilik Raja Garuda Mas yang akan menyumbang Rp 1,5 triliun untuk Jokowi-JK.
"Siapa saja boleh menyumbang untuk capres pilihannya. Tapi kalau sumbangannya melebihi aturan dapat menyandera presiden terpilih," ujar anggota Komisi I DPR itu.
Pasal 92 ayat 2c dan pasal 95 UU Nomor 42/2008 menyatakan, dana pilpres dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah. Pasal 96 menegaskan, sumbangan perorangan maksimal Rp 1 miliar. Kemudian kriteria lain selain perorangan dapat menyumbang maksimal hingga Rp 5 miliar.
Sumbangan melebihi ketentuan tersebut, sesuai pasal 220 UU Nomor 42/2008 diancam penjara enam hingga 24 bulan. Serta didenda Rp 1-5 miliar.