Ormas Besutan Anas Dukung Jokowi-JK
Ahad , 29 Jun 2014, 15:39 WIB
Adhi Wicaksono/Republika
Gede Pasek Suardika

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Organisasi besutan Anas Urbaningrum, Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Bali mendeklarasikan dukungan terhadapJoko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK). Dukungan itu ditandai dengan pembentukan Komunitas Pilih Dua (PD).

"Keberadaan Komunitas PD adalah hal positif dalam upaya menggalang suara untuk memenangkan Jokowi-JK di Bali. Sebab target memenangkan capres dan cawapres nomor dua ini adalah 70 persen," kata deklarator PPI Gede Pasek Suardika saat mendeklarasikan Komunitas PD Bali di Denpasar, Ahad (29/6).

Ia mengklaim, banyak kader Partai Demokrat Bali ikut bergabung ke Komunitas PD. Karena pasangan capres dan cawapres Jokowi-JK memiliki visi dan misi yang jelas, yakni "Indonesia menjadi hebat".

"Karena visi dan misi Komunitas PD ini memiliki kesamaan dengan visi misi Jokowi-JK, yakni Indonesia menjadi hebat," ucap sahabat mantan ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum tersebut.

Ia menganggap Prabowo Subianto yang menyatakan Indonesia mengalami kebocoran dana mencapai seribu triliun rupiah tidak akurat. Padahal pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selama dua periode mengalami kemajuan yang cukup baik.

"Kami mengajak masyarakat untuk menentukan pilihan kepada Jokowi-JK. Karena pasangan capres ini data yang disampaikan sangat rasional. Apalagi JK pernah mendampingi SBY, tentu beliau pasti masih ingat dengan program pembangunan jangka panjang yang selama ini belum tuntas," ucap mantan anggota DPR tersebut.

Redaktur : Mansyur Faqih
Sumber : antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar