REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota tim pemenangan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Fahri Hamzah, didesak untuk minta maaf kepada seluruh santri di Indonesia. Hal itu terkait kicauan di akun @fahrihamzah yang berkicau Jokowi "sinting".
Ketua Tim Advokasi Komite Pemenangan Jokowi-JK, Mixilmina Munir, mengatakan pihaknya mendesak Fahri Hamzah minta maaf secara terbuka kepada seluruh santri di Indonesia karena kicauan tersebut dianggap melecehkan dan merendahkan.
"Kami ingin Fahri Hamzah untuk meminta maaf kepada santri di seluruh Indonesia dalam waktu 3 x 24 jam secara terbuka melalui media masa," kata Mixilmina dalam jumpa pers di Media Center, Senin (30/6).
Awalnya Jokowi melakukan silaturahmi ke Pesantren Babussalam di Malang Jawa Timur pada Kamis (26/6).
Jokowi kemudian berjanji memberikan satu penghormatan khusus kepada santri saat Jokowi bilang revolusi mental basis utamanya ada di pesantren.
Janji tersebut yakni jika Jokowi terpilih jadi presiden maka 1 Muharam akan diperingati sebagai hari santri nasional. Kemudian pada Jumat (27/6) sekitar pukul 10.40 WIB, Fahri Hamzah melalui akun twitternya @fahrihamzah menulis "Jokowi janji 1 Muharam hari santri. Demi dia terpilih, 360 haru akan dijanjikan ke semua orang. Sinting!".
Pernyataan tersebut dianggap merendahkan dan melecehkan santri di Indonesia, melecehkan Jokowi dan melecehkan 1 Muharam. Pernyataan tersebut juga dinilai melanggar UU No 42 tahun 2008 pasal 41 ayat 1 yang berbunyi "Pelaksana, peserta, dan petugas pemilu kampanye dilarang : menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau pasangan calon yang lain".
Dia berharap proses kampanye menuju Pilpres 9 Juli 2014 jangan dibumbui fitnah dan propaganda yang bertentangan dengan undang-undang. "Kami akan melaporkan ke Bawaslu kemudian kami minta Bawaslu memberi sanksi kepada Fahri Hamzah," imbuh Mixilmina.
Dia menambahkan sejauh ini Tim. Advokasi Komite Pemenangan Jokowi-JK sudah melaporkan delapan kali pelanggaran ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pelaporan itu hanya pada kasus yang diindikasikan pelanggaran, tidak sekadar laporan yang tidak kuat bukti dan dasar hukumnya.
[removed][removed] [removed][removed]