REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pmeilihan Umum (KPU) menegur calon presiden nomor urut 1, Prabowo Subianto. Atas pelanggaran administrasi yang dilakukannya melalui pengiriman surat pribadi ke sejumlah guru di Jakarta.
"Kasus pengiriman surat kepada guru-guru di sekolah oleh capres nomor urut 1 (Prabowo) terbukti sebagai pelanggaran administrasi pemilu. Karena itu, yang bersangkutan diberi sanksi teguran," ujar Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak di Gedung Bawaslu,Jakarta, Senin (30/6).
Menurut dia, surat rekomendasi akan dikirimkan ke KPU malam ini. Dengan begitu, KPU bisa segera menindaklanjuti keputusan Bawaslu tersebut. Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Taun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, KPU harus menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu paling lambat tujuh hari sejak rekomendasi disampaikan.
Dengan demikian, KPU harus menyampaikan surat teguran kepada Prabowo paling lambat Senin (7/7) pekan depan. Sebelumnya, sejumlah guru di Jakarta melaporkan beredarnya 'Surat Pribadi' atas nama calon presiden nomor urut 1 Prabowo Subianto ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Surat pribadi yang sudah diterima satu pekan lalu itu diduga sebagai kampanye terselubung.
"Ini sudah diedarkan sejak 1 minggu yang lalu. Kami udah konsultasi ke LBH, sekarang kami konsultasi ke Bawaslu, apakah ini pelanggaran atau nggak," kata Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti.
Retno mengatakan, surat pribadi yang bergambar wajah Prabowo itu terpampang disampul depan amplop surat. Surat tersebut telah tersebar di beberapa sekolah di Jakarta. Antara lain, di SMA 76, SMA 100, SMA 75, SMK 56 dan SMK Swasta Poncol.
Surat tersebut, lanjutnya diperuntukkan untuk semua guru, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan. Kepala Sekolah SMA 76 Jakarta itu menyayangkan surat tersebut beredar dan masuk ke instansi pendidikan yang harusnya menjadi wilayah netral dan steril dari kegiatan politik.
[removed][removed]
[removed][removed]