KPK: Laporan Kekayaan Sudah Sesuai
Selasa , 01 Jul 2014, 17:25 WIB
Republika/Aditya Pradana Putra
Pasangan capres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan pasangan capres Joko Widodo-Jusuf Kalla, menerima berkas laporan harta kekayaan dari Ketua KPU, Husni Kamil Manik (kiri) di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (1/7). ( Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja mengatakan, laporan harta kekayaan yang diserahkan calon presiden dan caon wakil presiden periode 2014-2019 telah diklarifikasi dan diverifikasi. Setelah diperiksa, laporan tersebut dinyatakan sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

"Apa yang mereka laporkan sudah kami klarifikasi di lapangan semuanya. Jadi apa yang dibacakan hari ini sudah sesuai dengan klarifikasi di lapangan dan kondisi sebenarnya," kata Adnan di kantor KPU, Jakarta, Selasa (1/7).

Pelaporan harta kekayaan calon pemimpin Indonesia tersebut, menurut Adnan bertujuan untuk meyakinkan masyarakat. Bahwa seluruh kandidat sudah memenuhi kewajibannya dalam melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sesuai UU Pilpres nomor 42 tahun 2008. Dan UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Laporan harta kekayaan juga ditujukan untuk meyakinkan masyarakat bahwa harta kekayaan yang dilaporkan telah sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dan terbebas dari potensi benturan kepentingan yang akan berpengaruh pada tugas pokok mereka sebagai penyelenggara negara.

"Paling penting, laporan harta kekayaan capres dan cawapres untuk dijadikan sebagai pertimbangan dalam proses memilih calon sesuai pilihannya," ujarnya.

Tahap yang dilalui KPK dalam memverifikasi dan mengklarifikasi harta kekayaan pasangan capres dimulai paad 14 hingga 20 Mei. Dalam rentang waktu tersebut pasangan calon melaporkan harta kekayaan pada KPK. Kemudian, KPK melakukan verifikasi administrasi dan klarifikasi terhadap harta yang dilaporkan. Pada 25 hingga 26 Juni kemarin, KPK melakukan klarifikasi langsung kepada pasangan capres dan cawapres.

Meski hasil verifikasi sudah sesuai dengan kondisi di lapangan, menurut Adnan, KPK tetam memberikan kesempatan kepada masyarakat. Untuk memberikan masukan jika menemukan ketidaksesuaian antara LHKPN pasangan calon dengan kenyataan di lapangan yang mereka ketahui.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, KPK akan menerapkan UU Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memproses adanya temuan ketidakbenaran pelaporan LHKPN. "Kalau ada temuan kekayaan yang mencurigakan, maka akan ditindak dengan UU Pidana Korupsi dan UU TPPU," jelas Adnan.

Laporan harta kekayaan pasangan capres-cawapres 2014 menunjukkan, capres nomor urut 1 Prabowo Subianto memiliki harta tertinggi sebanyak Rp 1.7 triliun dan 7.503.134 dolar AS. Terbanyak kedua, cawapres nomor urut 2 Jusuf Kalla dengan total kekayaan sebanyak Rp 465.6 miliar dan 1.058.564 dolar AS.

Di posisi ketiga, harta kekayaan cawapres nomor urut 2 Hatta Rajasa sebanyak Rp 30.2 miliar dan 75.092 dolar AS. Sementara capres nomor urut 1 Joko Widodo memiliki harta paling sedikit, sebanyak Rp29.892.946.012 dan 27.633 dolar AS.

[removed][removed] [removed][removed]
Redaktur : Bilal Ramadhan
Reporter : Ira Sasmita
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar