REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menko Polhukam Djoko Suyanto memperbolehkan capres-cawapres memiliki konsultan asing. Namun, konsultan asing tersebut tidak boleh bertindak di luar hukum.
"Konsultan asing boleh-boleh saja. Sejauh mereka tidak melanggar hukum," ujar Djoko kepada usai rapat koordinasi pengamanan pilpres 2014 di Kemenpolhukam, Jakarta, Rabu (2/7).
Menurutnya, intelijen akan mengawasi keberadaan konsultan asing di tiap-tiap capres dan cawapres. Jika mereka melakukan tindakan melawan hukum maka akan ditindak.
Selain itu, katanya, masyarakat diharapkan bekerja sama dengan aparat keamanan setempat dalam menciptakan suasana yang sejuk. Termasuk mengawal sampai pencoblosan pilpres.
Menurutnya, setiap ketidakpuasan dan keinginan untuk mempertanyakan hendaknya dilaporkan kepada lembaga yang berwenang. "Marilah kita hindari tindakan anarkis, main kekerasan main hakim sendiri. Itu merugikan masyarakat lebih besar. Sekaligus mencederai kematangan demokrasi," ujarnya.
Djoko menyatakan, pentingnya kebebasan dan hak bersuara. Masyarakat diminta untuk tidak mudah terpancing untuk isu yang mengadu domba serta tindakan kekerasan melakukan perbuatan melawan hukum.
"Setiap isu yang bereda hendaknya dicerna dan diteliti sematang mungkin. Setiap anggota masyarakat diharapkan melapor serta masyarakat diimbau menggunakan hak pilih di TPS terdekat," ungkapnya.