Ponpes Ini Setuju Ide Jokowi Soal Hari Santri Nasional
Rabu , 02 Jul 2014, 14:52 WIB
Aditya Pradana Putra/Republika
Joko Widodo (Jokowi)

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI-- Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, setuju dengan program calon Presiden Joko Widodo terkait dengan akan menjadikan 1 Muharam sebagai hari Santri Nasional.

"Itu kehormatan pada pesantren (1 Muharam sebagai hari Santri Nasional). Kalau hari besar, itu hari libur dan sudah sewajarnya," kata Pengasuh PP Lirboyo, Kediri, KH Kafabihi Mahrus ditanya terkait rencana program Jokowi itu, di Kediri, Rabu.

Pihaknya mendukung rencana Jokowi tersebut. PP Lirboyo, Kediri, sendiri tidak dimintai pertimbangan saat Jokowi akan menjadikan 1 Muharam sebagai hari Santri Nasional. Namun, ia menyebut hal itu tidak masalah.

Kerabat dekat sekaligus tim sukses calon Wakil Presiden Jusuf Kalla yaitu Aksa Mahmud menyebut program Jokowi yang akan menjadikan 1 Muharam sebagai hari Santri Nasional diputuskan atas usul dari para kiai dan santri. Aksa datang silaturahmi ke PP Lirboyo, Kediri.

"Pak Jokowi ambil keputusan atas maunya rakyat. Jika sudah jadi hari nasional, tentu ada keterlibatan pemerintah pada hari Santri Nasional, dan tentu ada kesempatan santri memberikan masukan," katanya.

Pihaknya juga menyayangkan tulisan dari jejaring sosial "twitter" dari Fahri Hamzah, yang mengkritik rencana calon Presiden Jokowi menjadikan 1 Muharam sebagai hari Santri Nasional. Fahri adalah anggota Komisi III dari Fraksi PKS dan menjadi anggota tim pemenangan untuk Prabowo-Hatta.

Pihaknya menyebut, apa yang dikatakan oleh Fahri tidak mencerminkan diri sebagai umat Islam, terlebih lagi, ia merupakan salah seorang tokoh di partai Islam. Ia dinilai tidak pantas berbicara seperti itu.

"Sebagai orang muslim, itu secara etika sudah melanggar. Tidak boleh calon Presiden dibilang seperti itu. Sebagai tokoh PKS, itu bukan bahasa orang Islam, dan tidak pantas sebagai orang yang mempunyai wadah organisasi partai Islam berbicara seperti itu," katanya.

Pihaknya juga menyebut, seharusnya jika mengkritik seseorang ataupun program ada banyak cara yang bisa disampaikan, tapi tidak dengan bahasa yang seperti dikatakan oleh Fahri. Fahri dilaporkan atas dugaan pelanggaran pemilu melalui akun twitter pribadinya, @fahrihamzah. Ia dituding melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden (Pilpres) Pasal 41 ayat 1 huruf C bahwa pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, dan golongan calon lain.

Kicauan itu dilontarkan Fahri Hamzah melalui akun twitternya @fahrihamzah pada 27 Juni 2014 sekitar pukul 10.40 WIB. Atas perbuatannya, Fahri diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada semua santri di Indonesia. Mereka memberi waktu kepada Fahri untuk meminta maaf dalam 3x24 jam kepada seluruh santri di Indonesia.

Redaktur : Bilal Ramadhan
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar