REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-undang No 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-undang dasar 1945, Rabu (2/7). Agenda sidang lanjutan tersebut mendengarkan keterangan saksi DPR, Pemerintah dan dua saksi ahli pemohon.
Pakar hukum tata Negara, Irman Putra Sidin mengatakan kepala daerah yang mendaftar sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya. Karena kepala daerah merupakan pejabat Negara yang menjalankan fungsi serta memiliki kewenangan.
"Hal ini karena kepala daerah seperti gubernur, wali kota, bupati beserta wakilnya merupakan pejabat negara yang menjalankan fungsi serta memiliki kewenangan," ujar Irman Putra Sidin saat membacakan keterangan sebagai saksi ahli atas pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (2/7)
Ia menuturkan secara teoritis dan berdasarkan sejumlah putusan mahkamah, sampai saat ini belum ada yang menyangkal bahwa seorang kepala daerah bukan pejabat negara. Selain itu, pejabat negara harus mundur saat menjadi calon presiden karena jabatan tersebut merupakan paling utama dalam sebuah negara, pemegang kekuasaan dan bertanggung jawab terhadap 250 juta warga.
"Menjadi calon presiden bukan sekadar berbicara dimensi hak politik warga, namun panggilan konstitusional, sehingga warga negara yang menjadi calon presiden harus fokus dan totalitas mengurusnya," tegasnya.
Sebelumnya, dua warga Jakarta,Yonas Risakotta dan Baiq Oktaviany menggugat pasal 6 ayat 1, penjelasan pasal 6 ayat 1 serta pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 UU No 24 tahun 2008 tentang pilpres yang bertentangan dengan UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon mempersoalkan nonaktifnya Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo setelah mendapat izin presiden sebagai calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014. Kedua pemohon yang punya hak pilih dalam Pilkada DKI Jakarta 2012 merasa dirugikan karena Jokowi mencalonkan diri sebagai calon presiden.
Pemohon mempersoalkan ketentuan yang tidak mengharuskan kepala daerah untuk mengundurkan diri dari jabatan kepala daerah saat mengikuti pencalonan presiden/wakil presiden. Menurut pemohon ketentuan tersebut akan berpeluang membuat capres baru mengundurkan diri setelah terpilih. Namun, akan melanjutkan kembali jabatan kepala daerah jika tidak terpilih.
Kuasa hukum pemohon A.H. Wakil kamal mengatakan tindakan seperti itu mencederai kehormatan negarawan karena perbuatan tersebut seperti memperjudikan jabatan yang penuh spekulatif serta tidak mau ambil risiko.