Jokowi: Pilpres Satu Putaran Hemat Anggaran
Kamis , 03 Jul 2014, 21:43 WIB
Republika/Edi Yusuf
Ribuan masyarakat yang terdiri dari para petani memadati kampanye Jokowi di Lapangan Monumen Bandung Lautan Api (BLA) Kota Bandung, Kamis (3/6). (Republika/Edi Yusuf).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Calon presiden Joko Widodo (Jokowi) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pemilu Presiden satu putaran, karena diyakini akan menghemat Anggaran Pendapatan dan Penerimaan Negara (APBN) hingga triliunan rupiah.

"Ya bagus, menghemat anggaran, menghemat APBN berapa triliun coba," kata Jokowi di sela-sela kampanyenya di Garut, Jawa Barat, Kamis.

Jokowi mengatakan dirinya saat ini hanya dapat melakukan yang terbaik dan terus optimistis. Namun, kata dia, Pilpres pada gilirannya akan ditentukan oleh takdir dan kehendak seluruh rakyat Indonesia.

Pada kesempatan berbeda, anggota tim sukses pasangan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK), Maruarar Sirait, mengajak seluruh pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilpres 2014 yang ditetapkan hanya akan berlangsung satu putaran.

"Kita hormati (putusan), tentu kalau ada pembahasan persepsi terkait undang-undang kan masuknya di MK," kata Maruarar Sirait saat menemani Jokowi berkampanye di Bandung, Kamis.

Ara sapaan akrab Maruarar, berpesan agar MK tetap independen dalam mengeluarkan putusan, karena menurut dia, apapun hasil Pilpres nanti, kemungkinan besar akan dipermasalahkan ke MK.

"MK harus tetap independen dan obyektif. Ada peluang hasil Pilpres ini apapun hasilnya akan dibawa ke MK. Tapi saya tidak khawatir karena rakyat akan mengawasi, selain itu MK pasti independen karena mereka ingin mengembalikan kehormatan pascakasus Akil Mochtar," ucap dia.

Lebih jauh Maruarar mengatakan pihaknya pascaputusan MK, tidak akan mengubah strategi. Pihaknya akan melakukan strategi menepis kampanye hitam di sisa akhir kampanye.

MK memutuskan Pilpres berlangsung satu putaran, dalam sidang putusan pengujian konstitusional Pasal 159 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden diJakarta, Kamis.

Pengujian UU Pilpres yang terdiri tiga permohonan ini diajukan oleh oleh Forum Pengacara Konstitusi, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta perseorangan atas nama nama Sunggul Hamonangan Sirait, dan Haposan Situmorang.

Para pemohon meminta tafsir kepada MK agar Pilpres 2014 yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon cukup dilaksanakan satuputaran saja.

Para pemohon meminta tafsir ke MK karena menilai Pasal 159 ayat (1) Pilpres menimbulkan ketidakpastian tafsir akibat ketidakjelasan target penerapannya.

Bunyi lengkap Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres: "Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia".

Menurut pemohon, ketentuan ini tidak diketahui jumlah pasangan calon karena pengertian pasangan calon terpilih dilekatkan syarat yang limitatif, yakni harus memperoleh suara lebih 50 persen dan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di setengah jumlah provinsi di Tanah Air.

Dengan melihat realitas politik pada tahun ini hanya dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung pada 9 Juli 2014 dan masih berdasarkan ketentuan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres akan mengakibatkan kedua pasangan calon yang sama akan kembali bertarung kembali (dua putaran).

Pilpres 2014 diikuti dua pasangan calon, masing-masing nomor urut satu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla pada nomor urut dua.

Redaktur : Taufik Rachman
Reporter : m akbar wijaya
Sumber : antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar