Mabes Polri Telusuri Penyandang Dana Obor Rakyat
Jumat , 04 Jul 2014, 17:33 WIB
Ist
Tabloid Obor Rakyat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri telah menetapkan status tersangka terhadap dua orang petinggi Tabloid Obor Rakyat. Dari hasil penyelidikan juga diketahui terdapat penyandang dana dalam penerbitan tabloid tersebut. 

''Ada tapi saya lupa namanya,'' kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Brigjen Herry Prastowo, Jumat (4/7).

Herry mengatakan polisi sudah melakukan pemanggilan kepada pihak percetakan dan penyandang dana tersebut. Khusus untuk penyandang dana, Herry mengakui belum ada respons dari yang bersangkutan.

Polri pun berniat akan memanggil kembali penyandang dana tersebut. ''Bukan biaya sendiri, ya begitu keterangannya, nanti akan kami telusuri dan akan kami panggil orang itu,'' kata dia.

Herry belum bisa memastikan apakah penyandang dana tersebut dari orang pemerintahan atau tidak, karena belum dilakukan pemeriksaan.

Mabes Polri sebelumnya sudah menetapkan status tersangka terhadap Setyardi Budiono selaku Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat dan Darmawan Sepiyossa selaku redaktur. Penetapan itu dilakukan setelah meminta keterangan sejumlah saksi ahli termasuk Dewan Pers.

Keduanya dianggap melakukan pelanggaran terhadap UU Pers dengan tidak memiliki badan hukum. Pasal yang diajukan ialah pasal 9 ayat (2) UU No 40/1999 tentang Pers dengan ancaman denda paling banyak Rp 100 juta sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 18 ayat (3) UU No 40/1999

Redaktur : Hazliansyah
Reporter : Wahyu Syahputra
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar