REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Idy Muzayyad mengatakan, lembaga penyiaran diharapkan tidak menjadi provokator dan menyulut perpecahan di tengah masyarakat. Lembaga penyiaran diminta menjaga independensi dan netralitasnya dengan menyiarkan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden secara berimbang dan proporsional.
"KPI tetap konsisten untuk tetap menghimbau dan mengharapkan lembaga penyiaran televisi dan radio untuk senantiasa menjaga mempertahanakan independensi dan netralitasnya dengan menyiarkan pemberitaan pasangan capres dan cawapres secara berimbang dan proporsional terutama dalam hal pemberitaan. Media penyiaran khususnya televisi berita jangan jadi kompor dan provokator karena berpotensi menaikkan emosi dan eskalasi masyarakat terutama pada massa pendukung," kata Idy, di Media Center Bawaslu, Jakarta, Jumat (4/7).
Lembaga penyiaran diharapkan turut serta menciptakan proses pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dengan langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil dan damai serta sejuk tanpa melakukan provokasi ang berpotensi menaikan eskalasi persaingan serta memicu konflik khusunya antar pendukung paslon. Pada masa tenang mulai tanggal 6 hingga 8 Juli 2014, lembaga penyiaran diminta tidak menyiarkan iklan kampanye dan politik yang menjurus kepada kampanye. Dan memberitakan tentang pilpres dengan tetap memegang teguh prinsip independensi, netralitas dan keberimbangan.
Pada hari pemungutan suara, KPI juga meminta lembaga penyiaran menyiarkan hasil hitung cepat diharapkan paling cepat pukul 13.00 WIB. Untuk menjamin tidak ada satupun pemilih yang belum mencoblos terpengaruh oleh penyampaian hasil 'quick count' sebelum berakhir masa pencoblosan.
"Kami benar-benar mengharapkan suasana kondusif dimasa tenang," ujar Idy.