REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar konferensi pers bersama untuk mengklarifikasi isu tentang kisruh pemungutan suara di Hongkong.
Dua komisioner KPU yakni Sigit Pamungkas dan Juri Ardiantoro serta Ketua Bawaslu Muhammad yang melakukan pemantauan di Hongkong, Ahad (6/7) menjelaskan kronologis pemungutan suara yang berlangsung di Victoria Park, Hongkong tersebut.
Komisioner Juri Ardiantoro mengatakan, ada enam poin penting yang harus diluruskan. Pertama, pemilu di Hongkong telah diselenggarakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) sesuai peraturan KPU. Kedua, PPLN telah menyebarkan pemberitahuan memilih kepada WNI di Hongkong untuk menggunakan hak pilihnya pada 6 juli 2014 mulai pukul 09.00 hingga pukul 17.00 waktu setempat di lapangan Victoria Park.
Ketiga, Juri membenarkan ada protes dari beberapa WNI yang mengaku belum menggunakan hak pilihnya. "Tetapi mereka datang setelah TPSLN ditutup pukul 17.06. Saat itu antrian sudah tidak ada lagi dan KPPSLN sudah umumkan lewat pengeras suara, sehingga sesuai peraturan KPU mereka tidak dapat difasilitasi," jelas Juri dalam koneferensi pers di kantor KPU, Senin (7/7) malam.
Keempat, menanggapi tuduhan di media sosial yang menyebutkan oknum PPLN atau oknum Konsulat Jenderal yang menyatakan akan mengakomodasi pemilih dengan syarat tertentu, menurut Juri tidak benar.
Kelima,lanjut Juri, terkait video dan gambar yang mengasosiasikan komisioner KPU menyatakan bahwa kesempatan memilih akan dibuka. Dengan syarat pemilih menggunakan hak suaranya untuk pasangan capres tertentu sepenuhnya tidak benar.
"Gambar dan video yang menampilkan komisioner KPU dan Bawaslu sedang dikerumuni oleh pemprotes adalah gambar dari pemprotes sedang minta kejelasan apakah mereka diberi hak untuk memilih atau tidak. Bukan karena komisioner dituduh berpihak pada salah satu pasangan calon," jelas Juri.
Keenam, KPU dan Bawaslu beserta penyelenggata di luar negeri memastikan bekerja profesional, independen, dan netral.