REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sekretaris Tim Pemenangan Pilpres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Fadli Zon, melaporkan sejumlah materi kampanye hitam terhadap pasangan capres-cawapres Prabowo dan Hatta, yang ditemukan tersebar di beberapa daerah di Tanah Air.
"Pada hari ini kami mau melaporkan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia tentang sejumlah bukti kampanye hitam yang ditujukan kepada pasangan capres dan cawapres Prabowo-Hatta," kata Fadli saat ditemui di Gedung Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Selasa.
Ia menyampaikan, pihaknya menemukan banyak materi kampanye hitam yang dikumpulkan timnya dari beberapa daerah. Materi kampanye hitam terhadap Prabowo-Hatta itu, menurut dia, disebarkan dalam bentuk buku, selebaran, tabloid, dan buletin.
Ada yang berupa buku yang substansinya adalah kampanye hitam. Ada juga selebaran-selebaran kampanye hitam yang ia dapatkan dari teman-teman di daerah yang dikirim oleh pihak-pihak yang tidak jelas.
Pada kesempatan itu, Fadli juga menunjukkan sebuah barang bukti berupa buletin berjudul Tibyan Al-Kazieb yang berisi tulisan yang dinilai sebagai propaganda terhadap capres Prabowo. Bukti-bukti ini akan disampaikan kepada pihak Kepolisian untuk diusut.
Sementara itu, kuasa hukum Tim Pemenangan Pilpres Prabowo-Hatta, Mahendra Datta mengaku pihaknya baru melakukan pelaporan tersebut sehari menjelang Pilpres 2014 karena awalnya memilih untuk tidak bereaksi terhadap kampanye-kampanye hitam yang terjadi di luar.
"Namun, kemudian kami mendapat tekanan-tekanan yang mengesankan kami inilah pihak-pihak yang tidak pernah diserang, artinya kami ini pihak penyerang. Jadi, ada sistem psikologi seperti itu maka sekarang kami laporkan," ucapnya.
Bahkan, ia menilai beberapa materi yang disebarkan itu bukan hanya bersifat kampanye hitam, tetapi juga dapat memancing timbulnya konflik. Ada beberapa materi yang disebarkan pada saat orang-orang sholat Jumat, dan beberapa diantaranya berisi hal-hal yang dapat menimbulkan kebencian dan konflik horizontal.
Namun, Mahendra juga mengatakan hingga saat ini pihaknya belum tahu pelaku yang menyebar materi-materi kampanye hitam tersebut. "Kalau untuk menentukan siapa yang dilaporkan, kami memang tidak tahu (pelakunya). Yang penting bukti-bukti ini kami laporkan, nanti tugas dari Kepolisian untuk mencari pelakunya karena ini perbuatan pidana," kata dia.
Menurut Mahendra, terkait pelaporan tersebut, para pelaku dapat dijerat atas pelanggaran terhadap pasal 310 dan atau pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta pasal 156 dan atau pasal 157 KUHP. Calon pilpres lainnya adalah Joko Widodo- Jusuf Kalla.