Tim Prabowo-Hatta Laporkan Allan Nairn ke Mabes Polri
Selasa , 08 Jul 2014, 18:13 WIB
Republika/Agung Supriyanto
Fadli Zon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pemenangan Pilpres Prabowo-Hatta melaporkan jurnalis asal Amerika Serikat, Allan Nairn, kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas dugaan perusakan nama baik terhadap capres Prabowo Subianto.

"Pada hari ini kami ingin melaporkan saudara Allan Nairn, seorang wartawan asing yang datang ke Indonesia untuk melakukan kampanye hitam," kata Sekretaris Tim Pemenangan Pilpres Prabowo-Hatta, Fadli Zon, di Jakarta, Selasa (8/7).

Menurut Fadli, Allan Nairn telah melakukan pencemaran nama baik dan kampanye hitam karena memberikan pernyataan tentang capres Prabowo, dalam sebuah wawancara dengan Metro TV, tanpa menunjukkan fakta ataupun data yang jelas.

"Dia (Allan) seenaknya berbicara tanpa satu data yang jelas dan mau ikut campur menentukan masa depan Indonesia. Kita tolak dengan keras, maka kami laporkan," ujarnya.

Selain melaporkan tentang pencemaran nama baik, Tim Prabowo-Hatta juga meminta Kepolisian untuk mengusut maksud kedatangan Allan Nairn ke Indonesia.

"Yang bersangkutan ini (Allan) datang ke Indonesia sebagai turis, untuk tugas sebagai jurnalis, atau sebagai apa. Harus jelas ini maka harus dicek visanya," kata Fadli.

Ia berpendapat bila hukum di Indonesia dapat bertindak tegas maka Allan sudah selayaknya dideportasi dari Tanah Air. Fadli pun menuding Allan hanya ingin memperkeruh suasana politik dalam negeri.

"Kami tidak ingin pesta demokrasi dalam Pilpres ini dinodai oleh campur tangan asing," katanya.


Redaktur : M Akbar
Sumber : antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar