Warga menunjukkan jarinya seusai memberikan hak pilihnya pada pemilihan presiden 2014
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Khairia Nafia (27 tahun) gagal menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08 Karang Asem Barat, Kecamatan Citereup, Bogor. Khairia adalah pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kecamatan Pangian, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau sudah sembilan tahun lebih berada di Bogor.
"Sesampainya di TPS 8 Karang Asem Barat, petugas menolak saya mentah-mentah," ujar Khairia kepada Republika Online (ROL)//, Rabu (9/7).
Khairia tak menyerah dan tetap menunggu hingga di atas jam 12.00 WIB jika ada kertas suara tersisa, namun tetap ditolak. Alumni Fakultas Kehutanan IPB itu tetap memperjuangkan hak suaranya dengan berinisiatif mendatangi kantor Kelurahan Citereup. Di sana, dia bertemu dengan perwakilan kelurahan, Pak Rofidon.
"Saya tetap ditolak. Lalu, atas bantuan seorang petugas Satpol PP, Pak Ardi, saya lanjut meminta bantuan ke kantor kecamatan. Namun, hasilnya tetap sama," ujar Khairia.
Sesampainya di kecamatan, waktu sudah hampir pukul 13.00 WIB.
Khairia baru diinformasikan oleh pihak kecamatan bahwa dia seharusnya memiliki surat keterangan domisili dari pihak kelurahan. Waktu Khairia habis terbuang untuk mendapatkan konfirmasi dan ia tetap gagal mencoblos, meskipun sudah memiliki KTP nasional dan NIK-nya sudah terdaftar di KPU Online.
Hal yang sama dialami oleh pasangan Umar Hadikusumah (28) dan Lina Kristina Dewi (28). Keduanya memiliki KTP Subang dan berdomisili di Kecamatan Dramaga, Bogor. Mereka juga gagal untuk mencoblos meski Lina sudah tinggal di Bogor selama sembilan tahun terakhir. Umar menilai harus ada penyeragaman informasi mengenai tata cara pemilihan, terutama untuk warga pendatang.
"Ini kan pemilihan presiden dan berlangsung nasional. Setiap warga negara berhak memilih dan seharusnya tidak dipersulit," ujar Lina.