REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta semua lembaga penyiaran yang ada harus proporsional dalam menyiarkan hasil quick count. Dikhawatirkan jika tidak proporsional dapat menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat negeri ini.
"Lembaga penyiaran atau media televisi harus menyampaikan ke masyarakat perhitungan suara yang resmi akan disampaikan oleh KPU pada 22 Juli mendatang,'' kata Danang Sangga Buwana, komisoner bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPI, saat dihubungi Republika di Jakarta, Kamis (10/7).
Jika hasil quick count terlalu sering muncul di televisi, Danang khawatir akan memiliki dampak yang tidak baik untuk proses demokrasi. "Sebaiknya disampikan oleh presenter atau menggunakan running text bahwa hasil quick count ini hanya bersifat sementara," jelasnya.
Ia menambahkan, jika lembaga penyiaran tidak proporsional dalam menyampaikan pemberitaan mengenai quick count maka akan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat. "Jika masyarakat yang literasi medianya kurang baik bisa saja mereka percaya bahwa yang menang calon tertentu, apalagi ini penayangan hasil quick count secara nasional. Tentunya hal tersebut akan menjadi beban bagi petugas perhitungan suara dari KPU," ujarnya.
Ia juga meminta agar lembaga penyiaran yang ada tidak menyiarkan hasil quick count dari lembaga survei tersebut secara berlebihan dengan cara mengundang dan mewawancarai narasumber tertentu. "Lembaga penyiaran jangan mendramatisir hasil quick count dengan mengundang orang tertentu dan mengisyaratkan bahwa hasil ini sudah final," katanya.