REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah saling klaim menang berdasarkan hasil hitung cepat (quick count) perolehan suara, kini Tim Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Hatta Rajasa merilis data lain. Kali ini data tersebut berasal dari laporan para saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Wakil Ketua Bidang Saksi dan Hukum Tim Pemenangan Prabowo-Hatta Taufik Ridho mengatakan, data dari para saksi itu sebagai bahan rujukan tim. "Basisnya adalah basis C1 yang kami collect, kami himpun sampai saat ini," kata Taufik di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Kamis (10/7).
Hingga pukul 18:20 WIB, data yang sudah masuk mencapai 82.975.065 suara. Pasangan Prabowo-Hatta masih memimpin dengan persentase 51,67 persen atau 42.874.556 suara. Sementara pasangan nomor urut 2 Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) memeroleh 40.100.509 suara atau 48,33 persen. "Ini real count kita lakukan. Ini berbasis pada perolehan di daerah-daerah," kata Taufik.
Menurut Taufik, data yang masuk mulai dari Rabu (9/7) siang. Saksi di TPS dari hampir seluruh provinsi di Indonesia terus melaporkan data. Ia mengatakan, data dari saksi yang sudah terdaftar jelas itu kemudian di upload dalam website Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Hatta dan selalu update setiap 10 menit.
Menurut Taufik data suara yang sudah masuk sekitar 60 persen dari total keikutsertaan pemilih. "Kita perkirakan keikutsertaan pada Pilpres ini cukup tinggi. Diperkirakan mencapai 75 persen," ujar dia.
Taufik mengatakan, memang masih ada sekitar 40 persen data yang belum masuk. Seperti misalnya dari Papua dan Papua Barat, kemudian ada juga data dari luar negeri. Namun, ia menyebut data yang sudah mencapai 60 persen ini biasanya sudah mewakili tren. "Tren mengarah ke sana (menang), sudah 60 persen itu sudah tren," kata Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Meskipun dalam data sementara menunjukkan kemenangan Prabowo-Hatta, Taufik mengatakan, itu hanya menjadi rujukan tim pemenangan. Ia mengatakan, semua tetap harus menunggu penghitungan resmi hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Artinya kita tidak mengklaim secara mutlak. Tetap keputusan resmi di KPU. Data ini data internal sebagai bahan acuan," ujar dia.