REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI--Panitia Pengawas Pemilu Kota Bekasi, Jawa Barat, menyayangkan tidak terakomodirnya hak politik masyarakat yang tinggal di apartemen di kawasan setempat dalam agenda pemungutan suara Pemilu Presiden 2014.
"Sebelumnya kami sudah memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum agar penghuni apartemen diakomodasi hak politiknya. Tapi nyatanya tidak terlaksana," kata Ketua Panwaslu Kota Bekasi Ismail di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu sudah merupakan payung hukum yang sifatnya wajib ditindaklanjuti oleh KPU Kota Bekasi.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan Panwaslu setelah memantau pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif pada 9 April 2014, di mana warga penghuni apartemen tidak diberikan kesempatan memilih karena tak disediakan tempat pemungutan suara (TPS).
"Ternyata rekomendasi kami tidak ditindaklanjuti karena saat memantau pelaksanaan Pilpres, mereka (penghuni apartemen) tetap tidak disediakan TPS," katanya.
Panwaslu memantau dua apartemen besar di Kota Bekasi, yakni Mutiara di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, dan Central Point di Kelurahan Kayuringin, Bekasi Selatan.
Dua apartemen awal di Kota Bekasi itu mayoritas telah penuh, sehingga jumlah warganya pun dipastikan banyak."Semestinya di suatu lokasi apartemen didirikan satu sampai dua TPS," ucapnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat Harminus Koto menambahkan, pihaknya akan mendata temuan serupa di kota-kota besar lain di Jawa Barat, semisal Bandung, Bogor, dan Depok.
"Begitu data telah terangkum semua, akan kami tindaklanjuti untuk mengetahui hal ini disengaja atau bagaimana," katanya.