KPI: Penghentian Quick Count Agar Kondusif
Jumat , 11 Jul 2014, 19:15 WIB
kpi
Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta seluruh lembaga penyiaran untuk menghentikan tayangan yang menyajikan informasi quick count, real count versi mereka, dan klaim kemenangan serta ucapan selamat kepada pasangan Capres-Cawapres tertentu. Hal ini disampaikan Ketua KPI Pusat, Judhariksawan Jumat (11/7).

Mengenai lembaga penyiaran yang masih menyajikan tayangan tersebut, Judhariksawan mengatakan akan memberikan sanksi adminstratif, bahkan sanksi maksimal pencabutan izin.

"Kalau baca bahwa informasi ini misalnya bisa dikategorikan oleh lembaga penegak hukum adalah penyesatan, itu adalah pasal 36 ayat 5 itu bisa berpotensi ke sana," kata Judhariksawan kepada wartawan, Jumat (11/7).

Judhariksawan mengatakan, sejak awal pihaknya sudah mengingatkan melalui surat edaran bahwa lembaga penyiaran harus selalu menyampaikan jika hasil perhitungan cepat bukanlah hasil akhir. Namun, lembaga penyiaran masih terus menerus menyiarkan dan membuat masyarakat resah.

"Kan coverage area tiap Tv itu sangat berbeda. Kalo ini diartikan secara sepihak oleh mereka yang tidak bisa menonton secara utuh kan itu bisa meresahkan," ujarnya.

Langkah ini, menurut Judhariksawan sebagai upaya agar masyarakat tidak terus mendapatkan informasi yang menyesatkan. Ia pun meminta kesadaran lembaga penyiaran untuk secara mandiri menghentikan tayangan-tayangan tersebut demi menjaga suasana kondusif yang sudah tercipta. "Demi menjaga perdamaian dan keamanan nasional," ujarnya.

Redaktur : Bilal Ramadhan
Reporter : c82
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar