REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggalangan tanda tangan untuk mencabut izin dua stasiun televisi berita yang menayangkan informasi seputar Pemilu 2014 beredar di situs change.org.
Petisi warga Lhokseumawe beridentitas Teuku Kemal Fasya untuk mencabut izin TV One dilawan dengan petisi dari Masyarakat Transformasi Indonesia agar mencabut izin Metro TV.
Teuku menggalang dukungan warga meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Menteri Komunikasi dan Informatika untuk mencabut izin stasiun televisi milik Surya Paloh tersebut.
"Apa yang dilakukan TV One bukan saja melanggar ketentuan penyiaran, tapi juga penistaan pada prinsip utama pemilu seperti memberikan kabar bohong tentang survei Gallup,"ujarnya.
Tak hanya itu, dia menilai televisi kepunyaan Aburizal Bakrie tersebut telah membangun opini meresahkan bahaya komunisme yang mendeskreditkan calon presiden nomor urut 2 Joko Widodo. TV One juga dituding menyiarkan hasil hitung cepat Pilpres 9 Juli 2014 lalu dari lembaga yang tak bisa dipertanggungjawabkan metodologisnya.
"Atas dasar itu kami meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Komisi Penyiaran Indonesia untuk mencabut izin penyiaran TV One,"ujar Teuku. Petisi tersebut pun hingga kini ditandatangani oleh 25 ribu warga.
Petisi itu kemudian dibalas oleh Masyarakat Transparansi Informasi Indonesia. Petisi yang sudah ditandatangani oleh sekitar 11 ribu warga tersebut dilatarbelakangi oleh alasan jika Metro TV telah menyebarkan kabar bohong saat Pilpres 2014.
"Apa yang dilakukan Metro TV bukan saja melanggar ketentuan penyiaran, tapi juga penistaan pada prinsip utama pemilu seperti memberikan kabar bohong tentang berbagai isu selama Pilpres, menyiarkan berita tanpa prinsip keseimbangan yang layak, membangun opini meresahkan kecurangan yang tak berdasar yang mendiskreditkan salah seorang kandidat presiden Prabowo Subianto".